Apa Itu Akad Ju’alah? Pengertian, Syarat dan Ketentuan, dan Contohnya
Meskipun ju’alah ini berkonsep sayembara, tetapi akad ju’alah juga dapat digunakan dalam berbisnis.
IDXChannel—Apa itu akad ju’alah? Secara sederhana ju’alah dapat diartikan sebagai sayembara. Namun akad ju’alah mencakup lebih dari prosedur sayembara berikut pemberian hadiahnya kepada pemenang.
Sesuai Fatwa DSN No. 62/DSN-MUI/XII/2007, ju'alah adalah komitmen atau janji (iltizam) untuk memberikan hadiah atau imbalan (iwadh) atas pencapaian hasil yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
Imbalan akan diberikan oleh pihak yang menjanjikan. Pihak yang berjanji akan memberikan imbalan ini disebut sebagai ja'il, sedangkan pihak yang melaksanakan pekerjaan yang diminta atau menjalankan ju’alah disebut maju’lah.
Meskipun ju’alah ini berkonsep sayembara, tetapi akad ju’alah juga dapat digunakan dalam berbisnis. Melansir Bank Mega Syariah (8/7/2025), akad ju’alah berguna terutama ketika seseorang membutuhkan hasil pekerjaan tanpa menentukan siapa pelaksananya di awal.
Misalnya dalam proses tender, pemilik anggaran atau pemilik hajat ingin membangun bangunan dengan kriteria tertentu yang harus terpenuhi sempurna, lalu dia menggelar tender dengan janji pembayaran fantastis untuk mencari kontraktor terbaik yang paling ahli.
Maka sejak awal si pemilik hajat tidak perlu bingung dan repot mencari kontraktor satu per satu, nantinya para kontraktor yang merasa sanggup dan mampu akan mengikuti tender tersebut.
Ju’alah dapat berfungsi sebagai motivasi berbasis hasil. Dalam kegiatan bisnis, akad ini lebih fleksibel karena si pemberi imbalan tidak perlu mencari pelaksana proyek sejak awal, tetapi dia dapat memberikan kompensasi yang menarik jika targetnya tercapai.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan akad ju’alah:
- Pihak yang berjanji (ja’il) memiliki kecakapan hukum dan kewenangan untuk melaksanakan akad
- Objek ju’alah berupa pekerjaan halal dan bukan hal-hal yang dilarang dalam agama
- Hasil pekerjaan jelas terlihat dan mudah diketahui semua pihak saat penawaran
- Penentuan imbalan ju’alah dilakukan oleh ja’il dan diketahui oleh semua pihak saat penawaran
- Diharamkan menambah syarat imbalan yang diberikan di muka atau sebelum pelaksanaan ju’alah
Melansir Prudential Syariah (8/7/2025), berikut ini adalah beberapa contoh akad ju’alah dalam pekerjaan adalah perjanjian kerja komisi di mana seorang karyawan dapat menerima sebagian dari penjualan ketika berhasil mencatatkan penjualan.
Atau program penghargaan berbasis kinerja, di mana perusahaan atau lembaga menjanjikan pemberian hadiah kepada peserta, karyawan, atau anggota yang berhasil mencatatkan prestasi luar biasa.
Itulah penjelasan singkat tentang apa itu akad ju’alah.
(Nadya Kurnia)