IDXChannel - Hiwalah merupakan salah satu akad dalam hukum Islam yang berkaitan dengan pengalihan utang atau kewajiban dari satu pihak ke pihak lainnya. Dalam artikel ini, IDX Channel akan membahas secara lengkap tentang pengertian, jenis-jenis, rukun, dan manfaat hiwalah.
Definisi Hiwalah
Hiwalah adalah suatu bentuk perjanjian yang terjadi antara dua pihak, di mana pihak pertama (muhiwal) memindahkan utang atau kewajiban kepada pihak kedua (muhiwal ilayh), untuk dibayar oleh pihak kedua tersebut. Dalam bahasa Indonesia, konsep ini sering disebut sebagai "alih utang". Hiwalah merupakan salah satu jenis akad yang dikenal dalam hukum Islam, khususnya dalam fikih muamalah.
Jenis-Jenis Hiwalah
1. Hiwalah Mal (Hiwalah Uang)
Merupakan pengalihan utang dalam bentuk uang atau harta, yang dilakukan dengan tujuan agar pihak yang menerima utang (muhiwal ilayh) yang bertanggung jawab untuk melunasi utang tersebut.
2. Hiwalah Syar'iyyah
Berfokus pada pengalihan utang dalam konteks hukum Islam yang harus mematuhi ketentuan syariah. Proses ini melibatkan beberapa pihak, seperti muhiwal (orang yang memberi kewajiban), muhiwal ilayh (pihak yang menggantikan kewajiban), dan pihak penerima utang yang sah.
Rukun-Rukun Hiwalah
Untuk melaksanakan akad hiwalah, ada beberapa rukun yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Ijab (Pernyataan Tawaran)
Pernyataan dari muhiwal yang menyatakan akan memindahkan utangnya kepada muhiwal ilayh.
2. Qabul (Penerimaan)
Pernyataan dari muhiwal ilayh yang menerima pengalihan utang dari muhiwal.
3. Tentukan Utang yang Dialihkan
Utang yang dialihkan harus jelas dan dapat dipastikan, baik jumlah maupun jenisnya.