sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Akad Terkait Utang Piutang, Cermati Hiwalah Secara Definisi, Jenis, Rukun, dan Manfaatnya

Syariah editor Shifa Nurhaliza Putri
27/03/2025 11:09 WIB
Hiwalah merupakan salah satu akad dalam hukum Islam yang berkaitan dengan pengalihan utang atau kewajiban dari satu pihak ke pihak lainnya.
Akad Terkait Utang Piutang, Cermati Hiwalah Secara Definisi, Jenis, Rukun, dan Manfaatnya. (Foto: Hiwalah Secara Definisi, Jenis, Rukun, dan Manfaatnya)
Akad Terkait Utang Piutang, Cermati Hiwalah Secara Definisi, Jenis, Rukun, dan Manfaatnya. (Foto: Hiwalah Secara Definisi, Jenis, Rukun, dan Manfaatnya)

IDXChannel - Hiwalah merupakan salah satu akad dalam hukum Islam yang berkaitan dengan pengalihan utang atau kewajiban dari satu pihak ke pihak lainnya. Dalam artikel ini, IDX Channel akan membahas secara lengkap tentang pengertian, jenis-jenis, rukun, dan manfaat hiwalah.

Definisi Hiwalah

Hiwalah adalah suatu bentuk perjanjian yang terjadi antara dua pihak, di mana pihak pertama (muhiwal) memindahkan utang atau kewajiban kepada pihak kedua (muhiwal ilayh), untuk dibayar oleh pihak kedua tersebut. Dalam bahasa Indonesia, konsep ini sering disebut sebagai "alih utang". Hiwalah merupakan salah satu jenis akad yang dikenal dalam hukum Islam, khususnya dalam fikih muamalah.

Jenis-Jenis Hiwalah

1. Hiwalah Mal (Hiwalah Uang)
Merupakan pengalihan utang dalam bentuk uang atau harta, yang dilakukan dengan tujuan agar pihak yang menerima utang (muhiwal ilayh) yang bertanggung jawab untuk melunasi utang tersebut.

2. Hiwalah Syar'iyyah
Berfokus pada pengalihan utang dalam konteks hukum Islam yang harus mematuhi ketentuan syariah. Proses ini melibatkan beberapa pihak, seperti muhiwal (orang yang memberi kewajiban), muhiwal ilayh (pihak yang menggantikan kewajiban), dan pihak penerima utang yang sah.

Rukun-Rukun Hiwalah

Untuk melaksanakan akad hiwalah, ada beberapa rukun yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Ijab (Pernyataan Tawaran)
Pernyataan dari muhiwal yang menyatakan akan memindahkan utangnya kepada muhiwal ilayh.

2. Qabul (Penerimaan)
Pernyataan dari muhiwal ilayh yang menerima pengalihan utang dari muhiwal.

3. Tentukan Utang yang Dialihkan
Utang yang dialihkan harus jelas dan dapat dipastikan, baik jumlah maupun jenisnya.

Halaman : 1 2
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement