sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kelola Kewajiban Utang, Pahami Rukun hingga Manfaat Hiwalah

Syariah editor Shifa Nurhaliza Putri
12/02/2025 20:19 WIB
Hiwalah secara definisi, jenis, rukun, dan manfaatnya memang perlu dipahami.
Kelola Kewajiban Utang, Pahami Rukun hingga Manfaat Hiwalah. (Foto: Rukun hingga Manfaat Hiwalah)
Kelola Kewajiban Utang, Pahami Rukun hingga Manfaat Hiwalah. (Foto: Rukun hingga Manfaat Hiwalah)

IDXChannel - Hiwalah secara definisi, jenis, rukun, dan manfaatnya memang perlu dipahami. Dengan memahami definisi, jenis, rukun, dan manfaatnya, transaksi hiwalah menjadi instrumen yang efisien dan bermanfaat dalam dunia keuangan, baik dalam konteks personal maupun bisnis.

Definisi Hiwalah

Hiwalah adalah transaksi pemindahan utang dari satu pihak kepada pihak lain yang dilakukan dengan persetujuan antara peminjam, pemberi utang, dan pihak ketiga. Dalam hukum Islam, hiwalah memungkinkan seseorang untuk memindahkan kewajiban atau utangnya kepada orang lain dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.

Jenis-Jenis Hiwalah

1. Hiwalah Al-Mal (Pemindahan Uang)
Pemindahan kewajiban pembayaran uang atau barang yang merupakan utang dari pihak pertama kepada pihak kedua.

2. Hiwalah Al-Dain (Pemindahan Utang) Proses pemindahan utang dari satu orang ke orang lain. Dalam hal ini, pihak ketiga akan menggantikan pihak pertama dalam melunasi utang.

Rukun Hiwalah

Rukun hiwalah adalah unsur-unsur utama yang harus dipenuhi agar akad hiwalah sah dalam Islam. Rukun hiwalah meliputi: 

a) Muhil, yaitu orang yang berutang 

b) Muhal atau muhtal, yaitu orang yang berpiutang kepada muhil 

c) Muhal 'alaih, yaitu orang yang berutang kepada muhil dan wajib membayar utang kepada muhtal 

d) Muhal bih, yaitu jumlah utang yang dialihkan dari muhil kepada muhal 'alaih 
Shighat (ijab-qabul), yaitu pernyataan pengalihan dan persetujuan dari pihak ketiga yang akan mengambil alih utang.

Halaman : 1 2
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement