IDXChannel—Apa saja rukun jual beli dalam Islam? Dalam syariat Islam, tata cara jual beli telah diatur untuk memastikan keabsahan transaksi, sehingga semua pihak yang terlibat tidak dirugikan.
Sebagai mahluk hidup yang memiliki kebutuhan, manusia saling melakukan transaksi satu sama lain untuk memenuhi kebutuhannya. Transaksi ekonomi menjadi salah satu kegiatan sehari-hari yang dilakukan sejak ribuan tahun silam.
Namun Islam memberikan ketentuan terkait syarat sah atas transaksi jual beli. Tanpa syarat-syarat ini, kegiatan jual beli dianggap tidak sah. Keberadaan rukun jual beli ini berguna untuk melindungi pembeli dan penjual dari potensi kerugian.
Melansir Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam IAIN Kudus (6/2), menurut jumhur ulama terdapat empat rukun jual beli dalam Islam, yakni:
1. Akad
Akad adalah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Transaksi jual beli belum dianggap sah sampai ijab dan qobl dilakukan, karena ijab dan qobul menunjukkan kerelaan dari kedua belah pihak.