sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Rukun Jual Beli dalam Islam yang Harus Ada Saat Transaksi Perdagangan

Syariah editor Kurnia Nadya
06/02/2025 19:41 WIB
alam syariat Islam, tata cara jual beli telah diatur untuk memastikan keabsahan transaksi, sehingga semua pihak yang terlibat tidak dirugikan.
4 Rukun Jual Beli dalam Islam yang Harus Ada Saat Transaksi Perdagangan. (Foto: Istimewa)
4 Rukun Jual Beli dalam Islam yang Harus Ada Saat Transaksi Perdagangan. (Foto: Istimewa)

Ijab qobul dalam transaksi jual beli dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Ijab qobul secara lisan dilakukan saat penyerahan barang dan penerimaan uang. Namun bila salah satu pihak bisu, maka dapat dilakukan dengan tulisan. Ijab qobul tulisan merupakan alternatif cara untuk menggambarkan kehendak melakukan akad. 

2. Subjek 

Subjek dalam hal ini adalah orang-orang yang berakad, terdiri dari bai’ (penjual) dan mustari (pembeli). Subjek akad disebut juga dengan aqid. Dalam hal jual beli, tidak mungkin terjadi transaksi tanpa orang yang melakukannya. 

Selain itu, ada pula ketentuan yang mengikat subjek agar transaksi dianggap sah. Yakni berakal (dapat membedakan mana benar dan salah, mana baik dan buruk), bertransaksi atas kehendak sendiri (tidak dipaksa), baligh (sudah dewasa), dan tidak mubazir. 

3. Objek (ma’kud ‘alaih) 

Rukun ketiga jual beli dalam Islam adalah keberadaan objek yang diperdagangkan dan mengakibatkan perjanjian jual beli. Objek yang diperdagangkan juga harus memenuhi syarat-syarat, antara lain: 

Bersih (bukan benda najis yang digolongkan dalam kategori haram), memiliki nilai manfaat (barang yang dijual tidak boleh sia-sia), barang adalah milik sah si penjual, barang sudah ada di tangan penjual, barang dapat diserahterimakan, dan barang dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement