4. Nilai Tukar Pengganti Barang
Terdapat nilai tukar pengganti barang. Nilai tukar ini harus dapat memenuhi tiga syarat, yakni: bisa menyimpan nilai, bisa menilai atau menghargakan suatu barang, dan bisa dijadikan alat tukar.
Kegiatan jual beli diperbolehkan dalam syariat Islam, tetapi ada ketentuan yang harus ditaati oleh umat muslim yang melakukannya. Karena barang yang dibutuhkan oleh pembeli harus diganti dengan barang lain atau alat tukar bernilai setara.
Itulah penjelasan tentang rukun jual beli dalam Islam.
(Nadya Kurnia)