sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Rukun Jual Beli dalam Islam yang Harus Ada Saat Transaksi Perdagangan

Syariah editor Kurnia Nadya
06/02/2025 19:41 WIB
alam syariat Islam, tata cara jual beli telah diatur untuk memastikan keabsahan transaksi, sehingga semua pihak yang terlibat tidak dirugikan.
4 Rukun Jual Beli dalam Islam yang Harus Ada Saat Transaksi Perdagangan. (Foto: Istimewa)
4 Rukun Jual Beli dalam Islam yang Harus Ada Saat Transaksi Perdagangan. (Foto: Istimewa)

4. Nilai Tukar Pengganti Barang

Terdapat nilai tukar pengganti barang. Nilai tukar ini harus dapat memenuhi tiga syarat, yakni: bisa menyimpan nilai, bisa menilai atau menghargakan suatu barang, dan bisa dijadikan alat tukar. 

Kegiatan jual beli diperbolehkan dalam syariat Islam, tetapi ada ketentuan yang harus ditaati oleh umat muslim yang melakukannya. Karena barang yang dibutuhkan oleh pembeli harus diganti dengan barang lain atau alat tukar bernilai setara. 

Itulah penjelasan tentang rukun jual beli dalam Islam. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement