sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Akad Terkait Utang Piutang, Cermati Hiwalah Secara Definisi, Jenis, Rukun, dan Manfaatnya

Syariah editor Shifa Nurhaliza Putri
27/03/2025 11:09 WIB
Hiwalah merupakan salah satu akad dalam hukum Islam yang berkaitan dengan pengalihan utang atau kewajiban dari satu pihak ke pihak lainnya.
Akad Terkait Utang Piutang, Cermati Hiwalah Secara Definisi, Jenis, Rukun, dan Manfaatnya. (Foto: Hiwalah Secara Definisi, Jenis, Rukun, dan Manfaatnya)
Akad Terkait Utang Piutang, Cermati Hiwalah Secara Definisi, Jenis, Rukun, dan Manfaatnya. (Foto: Hiwalah Secara Definisi, Jenis, Rukun, dan Manfaatnya)

Manfaat Hiwalah

1. Mempermudah Pembayaran Utang
Dengan adanya hiwalah, pihak yang berutang dapat mengalihkan kewajibannya kepada pihak lain, yang dapat mempermudah proses pelunasan utang tanpa menambah beban pada pihak pertama.

2. Membantu Penyelesaian Utang yang Tertunda
Hiwalah menjadi solusi bagi debitur yang kesulitan membayar utangnya langsung, dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan utang tersebut.

3. Kepastian Hukum
Dalam konteks syariah, hiwalah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Selama akad dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, pengalihan utang dapat dianggap sah dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Hiwalah adalah alat yang digunakan dalam hukum Islam untuk memindahkan kewajiban utang kepada pihak lain dengan memenuhi rukun yang sah. Jenis-jenisnya memberikan fleksibilitas dalam pengalihan utang, dan manfaatnya membantu mempermudah pembayaran serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement