IDXChannel—Apa itu qiradh? Qiradh adalah bentuk kerja sama antara pengelola (mudharib) dan pemilik modal (rabbul mal) tanpa beban bunga, dengan pembagian keuntungan yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Qiradh adalah istilah lain untuk mudharabah. Namun istilah qiradh umum digunakan oleh mazhab syafi’i dan maliki, sementara istilah mudharabah digunakan oleh mazbah hanafi, hambali, dan zaidiyah.
Jadi secara prinsip, qiradh dan mudharabah adalah sama, yang membedakannya hanyalah kalangan mazhab mana yang menggunakannya.
Melansir Alami Sharia (6/12), qiradh berasal dari ‘al-qardhu’ yang berarti potongan, berasal dari si pemilik modal yang memotong sebagian hartanya untuk diperdagangan dan memperoleh keuntungan.
Dalam hukum ekonomi Islam, qiradh berarti kontrak antara pemilik modal dengan pengelola untuk membuat kerja sama, yang nantinya kedua belah pihak akan membagi hasil keuntungan yang didapat.