- Modal harus berupa harta yang legal
- Pengelola modal harus mampu atau memiliki keahlian untuk mengelola harta
- Modal harus jelas dan dapat dibedakan antara modal usaha dengan laba keuntungan dari usaha yang akan dibagikan kepada dua belah pihak
- Keuntungan yang jadi meilik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya
- Melafalkan ijab dari pemilik modal dengan jelas
Dalam akad qiradh, kerugian akan menjadi tanggungan pemilik modal selama tidak ada kelalaian dari pihak pengelola. Namun jika kerugian berasal dari kelalaian pengelola, maka kerugian harus ditanggung pengelola.
Itulah penjelasan singkat tentang apa itu qiradh.
(Nadya Kurnia)