sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dear Warga Cimahi! Booster Jadi Syarat ke Mal, Pengelola Wajib Siapkan Aplikasi PeduliLindungi

Economics editor Adi Haryanto
22/07/2022 16:43 WIB
Jika syarat itu menjadi keharusan pemerintah pusat maka mesti dilakukan di daerah.
Dear Warga Cimahi! Booster Jadi Syarat ke Mal, Pengelola Wajib Siapkan Aplikasi PeduliLindungi (FOTO:MNC Media)
Dear Warga Cimahi! Booster Jadi Syarat ke Mal, Pengelola Wajib Siapkan Aplikasi PeduliLindungi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel  - Pemerintah pusat telah menetapkan vaksin booster menjadi salah satu syarat wajib masuk tempat umum, seperti mal dan pusat perbelanjaan lainnya. 

Untuk itu, pemeriksaan oleh pengelola mal dan pusat perbelanjaan di Kota Cimahi harus ditingkatian lagi seiring dengan naik laginya kasus COVID-19.

"Kami kembali berkomunikasi dengan para pengelola mal dan toko modern di Cimahi, terkait dengan syarar booster itu," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin), Kota Cimahi, Dadan Darmawan, Jumat (22/7/2022).

Dadan mengatakan, jika syarat itu menjadi keharusan pemerintah pusat maka mesti dilakukan di daerah. Untuk itu langkah koordinasi dengan pengelola mal dan pusat perbelanjaan harus dilakukan mengingat bisa saja mereka belum mendapatkan informasi tersebut.

Saat ini Kota Cimahi berstatus level 1 PPKM dan ada kecendrungan masyarakat sudah mulai abai dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk di mal dan pertokoan juga tidak terlalu ketat menerapkan prokes termasuk pemeriksaan wajib scan barcode aplikasi PeduliLindungi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement