"Mungkin kemarin agak kendur karena sudah mulai menurun kasusnya, tapi kalau memang jadi wajib vaksin booster ya kita laksanakan lagi pengawasan prokes. Termasuk aplikasi PeduliLindungi di mal atau pertokoan," tandasnya.
Terkait kebijakan ini Pemkot Cimahi meminta masyarakat menaati aturan pemerintah yang mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster COVID-19 sebagai syarat bepergian dan ke tempat umum. Apalagi syarat perjalanan darat, udara, dan laut juga harus sudah booster.
Mengingat pandemi belum berakhir, masyarakat diminta tetap menaati protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19. Serta segera booster bagi yang belum agar bisa menekan penularan atau kalau pun misalnya terpapar imbasnya tidak terlalu fatal harus isolasi di rumah sakit.
"Kasus ada peningkatan tapi bagi yang sudah vaksin efeknya tidak terlalu berat dan mereka bisa menjalani isolasi di rumah. Untuk booster di Cimahi kisarannya baru sekitar 35%," kata Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana.
(SAN)