sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Qiradh? Ini Persamaan dan Perbedaannya dengan Akad Mudharabah

Syariah editor Kurnia Nadya
06/12/2024 17:43 WIB
Qiradh adalah istilah lain untuk mudharabah. Namun istilah qiradh umum digunakan oleh mazhab syafi’i dan maliki.
Apa Itu Qiradh? Ini Persamaan dan Perbedaannya dengan Akad Mudharabah. (Foto: Freepik)
Apa Itu Qiradh? Ini Persamaan dan Perbedaannya dengan Akad Mudharabah. (Foto: Freepik)

Dalam praktiknya, pengelola atau mudharib menggunakan keahliannya untuk mengelola modal milik rabbul mal. Sementara persentase keuntungan dijelaskan secara detail di awal perjanjian, termasuk kerugian yang akan ditanggung oleh rabbul mal selama tidak ada kelalaian dari mudharib. 

Pada masanya, qiradh adalah pemberian modal usaha dalam bentuk harta kepada individu atau kelompok. Saat ini, perbankan syariah di Indonesia lebih sering menggunakan istilah mudharabah untuk merujuk pada akad perjanjian kerja sama ini.

Hukum qiradh adalah mubah atau boleh. Rasulullah SAW sendiri pernah menjalankan akad qiradh dengan Siti Khadijah (sebelum menikah) untuk berdagang ke Syam. Khadijah berperan sebagai pemilik modal dan Rasul sebagai pengelola modal. 

Berikut ini adalah rukun-rukun yang harus terpenuhi dalam akad qiradh: 

  • Ada mudharib (pengelola modal) dan rabbul mal (pemilik modal) 
  • Ada uang yang disetorkan sebagai modal, modal yang diinvestasikan harus jelas dan dapat diidentifikasi
  • Ada kesepakatan mengenai pembagian keuntungan 
  • Ada kesepakatan mengenai jangka waktu investasi, hal ini perlu diatur di awal

Perjanjian tertulis dalam akad qiradh tidak wajib dipenuhi, tetapi akan lebih baik jika dilakukan untuk menghindari potensi kesalahpahaman di kemudian hari. Demikian juga dengan keberadaan saksi, sifatnya tidak wajib dipenuhi. 

Sementara syarat yang harus dipenuhi agar kerja sama berjalan lancar dan sah antara lain: 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement