Bagaimana Status KPR Syariah di Indonesia, Halalkah?
Dasar hukum KPR syariah sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998.
IDXChannel - KPR syariah sangat memudahkan siapa saja yang ingin memilki rumah tapi terkendala keterbatasan biaya. Pasalnya, produk ini menawarkan skema pembelian dan cicilan tanpa suku bunga alias tidak menerapkan riba yang bertentangan dengan syariat islam.
Nasabah dapat membeli rumah dengan membayar angsuran sesuai dengan batas waktu dan harga yang telah disepakati.
Melansir dari cimb.co.id, Rabu (16/11/2022), KPR syariah hadir sebagai produk pembiayaan perbankan dengan landasan prinsip syariah Islam yang bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia dalam hal kepemilikan rumah dan tempat tinggal.
Dasar hukum KPR syariah sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998. Selain itu, KPR syariah juga harus mengikuti sejumlah aturan yang ditetapkan berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Melansir dari rumah.com, KPR Syariah tidak mengenakan bunga di setiap transaksinya. Namun bank mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.
KPR syariah yang ditawarkan oleh bank syariah dengan menggunakan akad jual beli yang disepakati oleh kedua pihak. Maka dari itu KPR syariah ini halal karena bebas dari riba.
Penyebab pengajuan KPR ditolak bank:
- Status dan Kondisi Rumah
- Kondisi Keuangan
- Batas Usia
- Kelengkapan Dokumen
- Masa Kerja Kurang 2 Tahun
Tips agar pengajuan KPR berhasil :
- Punya DP Besar
- Pastikan Track Record Aman
- Mampu Mencicil
- Usia dan Tenor Mumpuni
(DES/ Rita Hanifah)