Begini Syarat Operasionalkan Koperasi Syariah Yang Benar
Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-quran dan Assunah
IDXChannel - Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-quran dan Assunah. Secara umum, koperasi ini merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Mengutip berbagai sumber, Sabtu (24/7/2021), semua unit usaha, produk, dan operasional koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu, di dalam operasional koperasi ini tidak akan ditemukan unsur-unsur riba, masyir, dan ghara.
Selain itu, badan usaha ini juga tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti halnya lembaga keuangan syariah lainnya.
Adapun tujuan koperasi ini adalah untuk membantu meningkatkan masyarakat luas, khususnya para anggota koperasi dan juga kesejahteraan masyarakat secara umum, serta membangun perekonomian Indonesia sesuai prinsip-prinsip Islam.
Saat ini, pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) mendorong koperasi untuk menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pemberi pinjaman untuk usaha mikro, kecil, hingga menengah. Pasalnya, koperasi dinilai punya daya tarik sendiri di mata masyarakat.
Dalam proses operasionalnya, koperasi ini harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang telah ditetapkan, diantaranya adalah:
1. Semua kegiatan di dalam koperasi ini merupakan kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil.
2. Koperasi ini harus menjalankan fungsi dan perannya sebagai badan usaha sebagaimana disebutkan dalam sertifikasi usaha koperasi.
3. Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi ini harus mengacu pada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4. Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (SNP)