IDXChannel - Perkara pemerasan yang dilakukan salah satu bank syariah swasta terhadap pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, akhirnya bakal diselesaikan di jalur hukum. Langkah tersebut usai manajemen bank tidak menanggapi somasi yang diberikan pihak Jusuf.
Sahabat Buya Hamka itu menyebut, kasus pemerasan tengah diselidiki pihak kepolisian. Dia memilih menempuh jalur hukum karena somasi yang diajukan selama tiga kali tidak ditanggapi manajemen lembaga keuangan tersebut.
"Saya bilang ini gak benar, gak wajar. Akhirnya, saya berpikir saya somasi tiga kali terus tidak ditanggapi, ya saya buat laporan kepada polisi dan sekarang dalam tingkat penyidikan," ujar Jusuf melalui Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, (24/7/2021).
Tindakan pemerasan terjadi saat Jusuf tengah membayar utang perusahaan senilai Rp 800 miliar. Awalnya, pada Maret 2021, Jusuf mengirimkan uang senilai Rp 795 miliar kepada manajemen bank syariah swasta itu untuk melunasi utang.
Anehnya, uang yang dikirim justru menggantung di rekeningnya dan tanpa diproses bank. Selama itu juga bunga utang tetap berjalan hingga dua bulan lamanya.