"Karena perusahaan saya di Bandung itu punya utang Rp 800 miliar, bunganya 11 persen, saya bilang, ini sejak 2020 PSBB pendapatan kita menurun, boleh gak bunga di turunkan 8 persen, mereka gak mau berkelit, berbelit segala macam," kata dia.
Karena menerima penolakan tersebut, dia pun memutuskan untuk melunasi utang perusahaan. Langkah tersebut sudah disampaikan kepada manajemen dan telah disepakati bersama.
Saat ini Jusuf tengah menempuh jalur hukum setelah memberikan somasi sebanyak tiga kali kepada manajemen bank syariah swasta tersebut.
"Saya bilang ini gak benar, tidak wajar. Akhirnya, saya berpikir saya somasi tiga kali terus tidak ditanggapi, ya saya buat laporan kepada polisi dan sekarang dalam tingkat penyidikan," ungkap dia.
(IND)