sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kisruh Diperas Bank Syariah, Pengusaha Jusuf Hamka Pilih Jalur Hukum

Economics editor Suparjo Ramalan
24/07/2021 15:02 WIB
Perkara pemerasan yang dilakukan salah satu bank syariah swasta terhadap pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, akhirnya bakal diselesaikan di jalur hukum.
Kisruh Diperas Bank Syariah, Pengusaha Jusuf Hamka Pilih Jalur Hukum (Dok.Okezone)
Kisruh Diperas Bank Syariah, Pengusaha Jusuf Hamka Pilih Jalur Hukum (Dok.Okezone)

"22 Maret (2021) saya kirim lah Rp 795 miliar kira-kira, untuk melunasi utang tersebut, tahu-tahu uang saya masuk di rekening. Biasanya kan karena ini sindikasi jadi ada agen bank tersebut juga, uang saya tidak didebet langsung. Tidak dibayarkan kepada hutang, padahal saya sudah kasih surat kami untuk instruksi pembayaran hutang," katanya. 

Karena merasa ada kejanggalan, dia pun meminta pihak bank mengembalikan uang yang sudah dibayarkan. Alih-alih menerima uang dengan nominal utuh, Jusuf justru hanya menerima Rp 690 miliar saja. Dari keterangan bank, sisa uang digunakan untuk pembayaran bunga. 

"Lalu tanggal 6 saya kasih instruksi, saya bilang, kalau kamu tidak mau dibayar, kembalikan uang saya dong. Dikembalikan, tapi dikembalikan cuman Rp 690 miliar. Sisa 107 miliar dipegang, alasan untuk pembayaran bunga," tutur dia. 

Sebelum proses pelunasan utang dilakukan pihaknya, Jusuf berupaya bernegosiasi dengan manajemen perbankan agar menurunkan bunga utang sebesar 8 persen dari bunga yang dipatok di kisaran 11 persen. 

Negosiasi tersebut lantaran pendapatan atau income perusahaan menurun selama kebijakan PSBB pada tahun lalu. Namun, permintaan Jusuf ditolak. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement