Biaya Haji 2022 Naik hingga Rp38,3 Juta per Jamaah, Simak Rinciannya!
Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kuota haji untuk Indonesia tahun ini sebanyak 100.051 jamaah dan 1.901 petugas.
IDXChannel - Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kuota haji untuk Indonesia tahun ini sebanyak 100.051 jamaah dan 1.901 petugas. Kloter pertama jamaah haji tahun 2022 (1443 Hijriah) akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyebutkan, jumlah kuota itu merupakan angka pasti dan sudah disampaikan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Pihak Arab Saudi dan Indonesia telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Haji Musim 2022 secara kontrak elektronik dalam e-Hajj. Selain itu, Hilman juga memaparkan, penandatanganan tersebut sekaligus untuk memesan pelayanan di Kerajaan Arab Saudi, seperti akomodasi dan transportasi.
Hilman mengungkapkan, sistem pemesanannya paket dengan penjabaran yang detail. Adapun untuk biaya haji 2022, pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.
Dengan jumlah tersebut, biaya haji 2022 mengalami kenaikan dibandingkan Bipih 2020 yang sebesar Rp31,4 juta hingga Rp38,3 juta per jamaah tergantung embarkasi. Dari Ditjen PHU Kemenag, Bipih yang dibayarkan oleh jamaah yakni Rp39.886.009.
Rinciannya jumlah itu digunakan untuk biaya:
- Penerbangan Rp29.500.000
- Biaya hidup (living cost) Rp5.770.005
- Sebagian akomodasi jamaah di Makkah Rp2.692.669
- Sebagian akomodasi jamaah di Madinah Rp769.334
- Serta visa Rp1.154.001.
- Biaya protokol kesehatan Rp808.618,80 per jamaah.
- Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jamaah.
Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.
Pada 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.
Semenjak ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), calon jamaah haji mendapatkan dana di virtual account setiap tahunnya. Di tahun 2021 BPKH membagikan virtual account Rp2,5 triliun dan di 2022 sebesar Rp2 triliun kepada calon jamaah haji. Hasil dana kelolaan tersebut akan terus dibagikan pada tahap selanjutnya.
Dari laporan tahunan BPKH Kementerian Agama 2021 dana tabungan calon jamaah haji yang dikelola telah mencapai Rp158 triliun dan bisa memberikan nilai manfaat lebih dari Rp10 triliun per tahun untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam tujuh tahun terakhir, biaya haji terus mengalami kenaikan. Ada beberapa komponen yang turut memengaruhi biaya haji. Seperti ongkos akomodasi, kurs rupiah terhadap dolar, penerbangan, layanan konsumsi serta layanan di Mina dan Arafah serta protokol kesehatan.
Biaya haji memang jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan biaya umrah yang ditanggung seluruhnya oleh jamaah. Biaya umrah sendiri sangat beragam, mulai dari angka Rp20 juta hingga Rp40 juta. Tergantung fasilitas yang disiapkan oleh penyelenggara/biro travel.
Biaya tiket penerbangan memang berbeda, sebab ibadah umrah dapat dilaksanakan setiap waktu. Waktunya juga lebih pendek daripada ibadah haji yang bisa sampai sebulan lebih. Ongkos paket umroh bisa semakin mahal jika menyisipkan agenda liburan di sela-sela agenda umroh seperti ziarah dan perjalanan wisata ke Turki maupun Mesir. (SNP)