'Bir Non Alkohol' Tak Bisa Disertifikasi Halal, Ini Alasan MUI
Banyak beredar produk minuman keras (miras) dengan kadar alkohol 0% sehingga membuat beberapa orang percaya bahwa minuman tersebut halal untuk dikonsumsi.
IDXChannel - Banyak beredar produk minuman keras (miras) dengan kadar alkohol 0%. Ini membuat beberapa orang percaya bahwa minuman tersebut halal untuk dikonsumsi.
Meski diklaim tidak mengandung alkohol, miras tersebut tidak bisa disertifikasi halal dari MUI. Lalu apakah alasannya? Berikut penjelasannya.
Seperti yang sama-sama kita ketahui, miras merupakan minuman yang diharamkan oleh agama Islam. Dan sesuai dengan fatwa MUI yaitu, Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI periode 2015-2020, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA, tidak akan memproses sertifikasi halal yang berasal dari produk miras dan sejenisnya meskipun tidak ada kadar alkoholnya.
"Dari segi warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya mirip dengan minuman bir. Kami tidak memproses sertifikasi halal yang diajukan, walaupun kami juga tidak menyatakan produk tersebut haram," ujarnya dilansir dari halalmui.org, Jumat (18/11/2022).
Tentunya, hal ini sudah diterangkan di dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90. "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,"
Meskipun di masa sekarang banyak produsen bir yang mengklaim bahwa minuman keras tanpa kadar alkohol. Namun tetap saja minuman keras ini tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal MUI.
Tambahan dari SK Direktur LPPOM MUI yang secara rinci menjelaskan nama-nama produk yang tidak dapat disertifikasi halal yang didalamnya mengandung khamr. Seperti, wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rum raisin, dan bir 0% alkohol, pasti tak bisa lolos sertifikasi halal.
Jadi segala bentuk produk yang mengarah pada hal-hal yang diharamkan oleh agama Islam baik dalam bentuk nama ataupun simbol, seperti adanya gambar ataupun pemberian nama sebuah produk yang mengandung unsur babi dan minuman keras sudah dipastikan produk tersebut tidak lolos sertifikasi halal MUI.
(DES/ Rita Hanifah)