SYARIAH

BPKH: Nilai Manfaat Setoran Dana Haji Baru Dirasakan Sejak 2018

Widya Michella 19/02/2023 14:15 WIB

BPKH memberikan penjelasan terkait distribusi nilai manfaat melalui Rekening Virtual/Virtual Account (VA) kepada 5,3 juta jamaah tunggu di Indonesia. 

BPKH: Nilai Manfaat Setoran Dana Haji Baru Dirasakan Sejak 2018. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, Amri Yusuf memberikan penjelasan terkait distribusi nilai manfaat melalui Rekening Virtual/Virtual Account (VA) kepada 5,3 juta jamaah tunggu di Indonesia. 

Diketahui, Virtual Account adalah rekening bayangan jamaah tunggu yang digunakan untuk menampung nilai manfaat dan haji. Nomor VA diterbitkan dan dikelola oleh BPKH dan diberikan ketika jamaah haji menyetorkan setoran awal biaya haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) saldo yang ada di account dapat digunakan sebagai pengurang nilai pelunasan pada saat jamaah melakukan pelunasan.

Dia mengatakan, nilai manfaat baru dirasakan calon jamaah haji lewat VA pada 2018. Walaupun mereka telah menyerahkan setoran awal di era Kementerian Agama (Kemenag) sejak puluhan tahun yang lalu. 

"Kita virtual account-nya, distribusinya kita berlakukan sama sejak 2018, karena kita kan enggak punya dasar untuk membuat VA mereka sejak mereka mendaftar. Karena waktu kita terima dari Kemenag itu status setorannya itu rata-rata semua Rp25 juta," kata Amri usai menjadi pembicara diskusi bertema "BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan" di Kantor Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

Dia pun turut menginformasikan, setoran awal di era Kemenag hanya dihitung sebagai uang muka sehingga tak mendapatkan imbal hasil.  

"Kita perlu tahu ini mungkin masyarakat tidak tau, pada saat mereka mendaftar di era Kemenag, setoran awal yang mereka berikan itu di-treatment sebagai booking fee/uang muka. Yang namanya uang muka itu tidak mendapatkan return," tuturnya.

Namun setelah BPKH terbitnya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, barulah pihak nya membuat VA untuk mendistribusikan nilai manfaat ke jutaan jamaah masa tunggu agar lebih terbuka dan transparan.

"Tapi setelah UU nomor 34 tahun 2014, setoran itu diperlakukan sebagai titipan dan mereka mendapatkan VA. Makanya sejak 2018, begitu dikelola oleh BPKH semua jamaah haji yang sekian juta itu mendapatkan VA yang sama," tutur dia.

 

Selain VA, jamaah juga mendapatkan subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp40,2 juta (44,7%) dari keseluruhan biaya haji dengan nilai Rp90 juta. 

"Nilai manfaatnya ada dua, mereka yang sudah mendaftar 10 tahun pertama dapat VA. Kemudian ketika berangkat, dia dapatkan finansial support dalam bentuk subsidi. Jadi akumulatif pada saat mereka berangkat," ujar dia. 

Ke depan, kata dia, BPKH mengusulkan formulasi komposisi besaran BPIH yang berkeadilan dan berkeberlanjutan. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah lebih besar dibandingkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH guna menjaga keberlangsungan dana haji dan distribusi nilai manfaat bagi jamaah tunggu. 

Selain itu, BPKH juga mempunyai pemikiran agar nilai manfaat didistribusikan langsung kepada jamaah haji melalui virtual account masing-masing. Sehingga ke depan nilai manfaat yang diterima jauh lebih besar, tidak seperti saat ini yang mana BPKH hanya mengalokasikan Rp2,1-2,5 triliun kepada 5,3 juta jamaah setiap tahunnya.

"Ini yang kita mau atur supaya jumlahnya tidak terlalu eksesif, sehingga keberlangsungan dana haji bisa kita jaga. Kita tidak mau pola seperti yang kita alami di 2022 dulu itu komposisinya kalau bisa kita buat lebih berimbang dan kepentingan jamaah tunggu juga harus diperhatikan," kata dia.

(YNA)

SHARE