IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan, pihaknya mengelola dana haji sesuai dengan prinsip syariah. Hal itu dilakukan sejak berdirinya BPKH pada 2017.
Bahkan dalam hal penempatan instrumen investasinya, terus melakukan konsultasi dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
"Sejak ada BPKH pengelolaan haji ini sudah sesuai syariah. Kami dengan Kiai Asrorun Niam dengan Prof Hasanuddin selalu konsultasi semua skema investasinya kami konsultasikan, termasuk penempatan (investai)," tutur Anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan dalam forum diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (30/1/2023).
"BPKH pengelolaannya murni syariah, sesuai arahan dan konsultasi DSN MUI. Kami ambil risk-free investment dengan current yield 7,8% di SBSN, di atas harga pasar 6,8%," kata dia.