sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPKH: Pengelolaan Dana Haji Murni Syariah

Syariah editor Widya Michella
30/01/2023 15:54 WIB
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan, pihaknya mengelola dana haji sesuai dengan prinsip syariah.
BPKH: Pengelolaan Dana Haji Murni Syariah. (Foto: MNC Media)
BPKH: Pengelolaan Dana Haji Murni Syariah. (Foto: MNC Media)

Kemudian, dia menerangkan, total dana jamaah senilai Rp132,5 triliun hal ini berdasarkan berdasarkan perhitungan dana setoran awal sebesar Rp25 juta per orang dikali 5,3 juta jamaah tunggu seluruh Indonesia. Namun, dana haji yang dikelola BPKH meningkat 4,56% mencapai Rp166,1 triliun.

"Saldo di BPKH aman dan tumbuh, sekali lagi kalau ada yang mempertanyakan (setoran awal) Rp25 juta kami ke mana? seluruhnya ada dan terbukti. Jika dikali 5,3 juta (jamaah antre) tadi ada Rp132,5 triliun harusnya, tetapi kita hari ini ada Rp166 triliun jadi aman," kata Indra. 

Pada kesempatan itu, dia juga melaporkan kontribusi BPKH selama lima tahun di periode 2018-2022, di mana Internal Rate of Return (IRR) equivalent mencapai 47% atau rerata pertahun 9,5%. Dengan demikian, dia menegaskan bahwa dana kelolaan tidak digunakan dalam proyek infrastruktur pemerintah. 

"Dana haji aman, ada Rp166 triliun dengan antrean 5,26 juta jamaah. Tidak ada satu sen-pun investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur," kata dia.

Terakhir, ia turut mendukung adanya dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan yang merupakan hak bagi seluruh umat muslim bahkan masyakarat dunia. Kaidah dalam konsep syariah, lanjutnya, guna memelihara berbagai hal termasuk proses keberlangsungan dalam menjalankan ibadah agama. 

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement