IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan, pihaknya mengelola dana haji sesuai dengan prinsip syariah. Hal itu dilakukan sejak berdirinya BPKH pada 2017.
Bahkan dalam hal penempatan instrumen investasinya, terus melakukan konsultasi dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
"Sejak ada BPKH pengelolaan haji ini sudah sesuai syariah. Kami dengan Kiai Asrorun Niam dengan Prof Hasanuddin selalu konsultasi semua skema investasinya kami konsultasikan, termasuk penempatan (investai)," tutur Anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan dalam forum diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (30/1/2023).
"BPKH pengelolaannya murni syariah, sesuai arahan dan konsultasi DSN MUI. Kami ambil risk-free investment dengan current yield 7,8% di SBSN, di atas harga pasar 6,8%," kata dia.
Kemudian, dia menerangkan, total dana jamaah senilai Rp132,5 triliun hal ini berdasarkan berdasarkan perhitungan dana setoran awal sebesar Rp25 juta per orang dikali 5,3 juta jamaah tunggu seluruh Indonesia. Namun, dana haji yang dikelola BPKH meningkat 4,56% mencapai Rp166,1 triliun.
"Saldo di BPKH aman dan tumbuh, sekali lagi kalau ada yang mempertanyakan (setoran awal) Rp25 juta kami ke mana? seluruhnya ada dan terbukti. Jika dikali 5,3 juta (jamaah antre) tadi ada Rp132,5 triliun harusnya, tetapi kita hari ini ada Rp166 triliun jadi aman," kata Indra.
Pada kesempatan itu, dia juga melaporkan kontribusi BPKH selama lima tahun di periode 2018-2022, di mana Internal Rate of Return (IRR) equivalent mencapai 47% atau rerata pertahun 9,5%. Dengan demikian, dia menegaskan bahwa dana kelolaan tidak digunakan dalam proyek infrastruktur pemerintah.
"Dana haji aman, ada Rp166 triliun dengan antrean 5,26 juta jamaah. Tidak ada satu sen-pun investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur," kata dia.
Terakhir, ia turut mendukung adanya dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan yang merupakan hak bagi seluruh umat muslim bahkan masyakarat dunia. Kaidah dalam konsep syariah, lanjutnya, guna memelihara berbagai hal termasuk proses keberlangsungan dalam menjalankan ibadah agama.
(YNA)