SYARIAH

BPKH Siapkan Rp8,2 Triliun untuk Penyelenggaraan Haji 2024

Widya Michella 27/11/2023 20:08 WIB

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung BPIH 1444 H/2024 M yang telah disahkan sebesar Rp93.410.286 per jamaah.

BPKH Siapkan Rp8,2 Triliun untuk Penyelenggaraan Haji 2024. (Foto BPKH)

IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung BPIH 1444 H/2024 M yang telah disahkan sebesar Rp93.410.286 per jamaah. Adapun Bipih atau biaya yang harus dibayarkan jamaah yakni 60% atau Rp56.046.172.

Artinya, nilai manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata-rata per jamaah sebesar Rp37.364.111 atau sebesar 40%. Secara keseluruhan, penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567.

“Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jamaah haji. BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," jelas Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangan persnya, Senin (27/11/2023). 

Diharapkan, pengumuman biaya haji 2024 yang lebih dini ini dapat memberikan kesempatan bagi calon jamaah untuk melakukan cicilan setoran lunas. Sehingga, saat keberangkatan pada tahun depan, jamaah tidak merasa berat. 

Penetapan ini menggunakan asumsi kurs sebesar Rp15.600 per USD dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.160. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk SAR.

Kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jamaah dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler 221.720 dan jamaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Dalam kesempatan itu, Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panitia kerja BPIH Kementerian Agama RI Menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp14.558.658.000.

Selain itu, Panja Komisi VIII DPR RI meminta Panja kementerian Agama Republik Indonesia untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah haji yang berangkat di tahun 1445 H/2024 M sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.

Dalam kesempatan itu, disepakati Biaya Perjalanan Ibadah haji (bipih) untuk petugas haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU Tahun 1445 H/ 2023 M adalah sebesar Rp93.410.286.

BPKH menghimbau jamaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini rincian BPIH 1445 H/2024 M:

a) Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata-rata per jamaah sebesar Rp37.364.111 atau sebesar 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567.

b) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60%, Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

c) Terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayarkan jamaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jamaah.  

(YNA)

SHARE