Diduga Travel Bodong, Polda Jabar Tunggu Laporan 46 Jamaah Haji Furoda yang Dideportasi
Polda Jabar akan menunggu laporan terkait 46 jamaah furoda haji asal Indonesia yang dideportasi karena tidak memiliki visa haji resmi.
IDXChannel - Polda Jawa Barat (Jabar) akan menunggu laporan terkait 46 jamaah furoda haji asal Indonesia yang dideportasi karena tidak memiliki visa haji resmi. Bahkan diketahui, untuk bisa berangkat haji, para calon jamaah haji tersebut telah mengeluarkan ratusan juta rupiah.
Selain itu, ke-46 jamaah haji tersebut diketahui diberangkatkan oleh PT Alfatih yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Provinsi Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, Polda Jabar siap mengakomodasi laporan ke-46 jamaah haji jika merasa dirugikan oleh PT Alfatih.
"Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan. Kita akan akomodasi (laporannya)," tegas Ibrahim, Senin (4/7/2022).
Meski begitu, lanjut Ibrahim, hingga saat ini, pihaknya belum menerima aduan atau laporan terkait korban perusahaan travel bodong itu.
"Sampai saat ini, belum ada kami terima laporan," katanya.
Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jabar menyatakan bahwa PT Alfatih tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," tegas Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar, Ahmad Handiman Romdony, Senin (4/7/2022).
Ahmad melanjutkan, pihaknya pun kini tengah menghimpun data terkait 46 jamaah haji yang dideportasi tersebut. Meski begitu, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan karena perusahaan travel tersebut tidak berada di bawah naungan Kemenag.
"Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindak ya," tegasnya.
Ahmad juga mengimbau jamaah haji yang merasa tertipu segera melapor kepada polisi.
"Kalau mau jamaah hajinya yang merasa tertipu atau segala macam itu bisa melaporkan ke aparat hukum," tandasnya.
Diketahui, ke-46 jamaah haji tersebut terpaksa dideportasi setelah tiba di Jeddah, Arab Saudi karena tidak mengantongi visa haji.
"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jamaah haji khusus tapi travel biasa," ucap Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam.
Hilman menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6/2022), mereka dideportasi karena tak mengantongi visa haji.
Haji furoda atau dikenal sebagai visa muzamalah banyak digunakan warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean. Namun, peluang haji itu acapkali dimanfaatkan oleh oknum travel nakal. (RRD)