SYARIAH

DPR-Pemerintah Sepakat Petugas Haji di Embarkasi Tak Harus Beragama Islam

Felldy Utama 23/08/2025 05:05 WIB

Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bisa diambil dari masyarakat yang beragama non muslim.

DPR-Pemerintah Sepakat Petugas Haji di Embarkasi Tak Harus Beragama Islam. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bisa diambil dari masyarakat yang beragama non muslim. Hal ini menyusul kebutuhan untuk di daerah minoritas pemeluk agama Islam.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025). 

"Disepakati (petugas haji non muslim) itu yang embarkasi," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto usai rapat Panja tersebut.

"Jadi embarkasi itu kan misalnya di daerah-daerah yang muslim minoritas misalnya, maka petugasnya kan bisa macam-macam, petugas kesehatan di embarkasi itu bisa non-muslim," ujarnya.

Rencananya, kata Bambang, petugas haji non muslim hanya ditempatkan di embarkasi di berbagai wilayah minoritas. Dengan kata lain, petugas haji tersebut tidak bersentuhan dengan Tanah Haram di Mekkah.

Dia menegaskan, petugas di Tanah Suci tetap harus beragama Islam sesuai syariat.

"Jadi itu sebetulnya tim pemerintah itu berharap bahwa kalau misalnya itu di minoritas, misalnya di Manado, di Papua, misalnya itu kan, (petugas) dokter apa sebagainya, kan bisa saja non-muslim jadi petugasnya," kata dia.

Di sisi lain, kata dia, petugas non muslim sejatinya sudah dipraktikan di lapangan. Oleh karenanya dalam rapat, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menghapus pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU, yang mewajibkan petugas harus beragama islam agar lebih fleksibel sesuai praktik di lapangan. 

"Sekarang (di dalam DIM) justru ada usulan supaya itu muslim, kalau itu nanti malah justru menyulitkan. (DIM poin) 201," katanya.

Nantinya, kata Bambang, syarat perekrutan PPIH tersebut bakal diatur dalam Peraturan Menteri (Permen). Sebab, Permen bisa lebih fleksibel diubah menyesuaikan kondisi lapangan, alih-alih harus mengubah dan merevisi UU kembali.

"Tidak kita atur dalam undang-undang supaya lebih fleksibel, kan gitu. Itu dihapus nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri. Karena kalau misalnya Peraturan Menteri itu kan persyaratan, persyaratan itu bisa fleksibel," ujar Bambang. 

"Kalau misalnya ada plus minusnya kemudian harus ada di Undang-Undang, kan kita harus ke DPR lagi. Lama, ketemu lagi kita," katanya. 

(Dhera Arizona)

SHARE