Fatwa Baru, MUI Haramkan Joget Pargoy
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa mengenai haramnya joget pargoy karena mengandung gerakan erotis.
IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa mengenai haramnya joget pargoy karena mengandung gerakan erotis.
Fatwa ini tertuang dalam tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11/2022).
"Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,"bunyi fatwa dikutip dari laman resmi MUI Jember, Rabu (30/11/2022).
Fatwa ini dikeluarkan MUI Jember berkenaan dengan fenomena Joget “PARGOY” yang kini tengah viral dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember.
Di sisi lain, MUI juga mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound System dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember dan berpotensi menggunakan Joget “PARGOY
Menurutnya Joget “PARGOY” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kab. Jember.
Sebab Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
Dengan demikian, MUI Jember mengimbau kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.
Serta mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius dan memperhatikan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
"Menghimbau kepada pemerintah, mengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”,"ujarnya.
(DES)