Ingin Punya Rumah atau Apartemen? KPR Syariah Bisa Jadi Salah Satu Solusi!
KPR Syariah menjadi pilihan bagi masyarakat yang sudah memasuki usia kerja dan berkeluarga.
IDXChannel – KPR Syariah menjadi pilihan bagi masyarakat yang sudah memasuki usia kerja dan berkeluarga. Bagi usia tersebut, salah satu tujuan keuangan yang ingin dicapai adalah memiliki hunian sendiri.
Mengutip laman resmi Sikpai Uangmu OJK, Sabtu (24/7/2021), tingginya harga rumah dan apartemen tersebut menjadi kemungkinan Anda untuk membeli secara tunai semakin kecil, tentunya dengan mempertimbangkan rata-rata penghasilan individu saat ini.
Salah satu alternatif pembelian hunian ini adalah dengan memanfaatkan salah satu produk keuangan yaitu Kredit Pemilikan Rumah atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPR/KPA) yang disediakan oleh bank konvensional atau KPR Syariah yang disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).
KPR Syariah dapat berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip/akad murabahah atau dengan akad lainnya.
Seperti namanya, KPR syariah yang ditawarkan oleh bank syariah atau UUS mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba. Perbedaan yang paling signifikan antara KPR/KPA yang ditawarkan oleh bank konvensional dengan KPR syariah terletak pada proses transaksi.
Pada KPR/KPA konvensional yang dilakukan adalah transaksi uang, sedangkan KPR syariah melakukan transaksi barang. Berikut syarat yang harus dilengkapi terlebih dahulu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap di mata hukum;
2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan;
3. Tidak melebihi maksimum pembiayaan;
4. Besar cicilan tidak melebihi 40% penghasilan bulanan bersih;
5. Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya;
6. Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai perkembangan pembangunan atau kesepakatan para pihak; dan
7. Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah. (SNP)