Ini 5 Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat, Ada Istri dan Orang Tua?
Beberapa golongan orang tidak berhak menerima zakat, di antaranya adalah orang-orang kaya dan keluarga sendiri.
IDXChannel—Siapa saja orang yang tidak berhak menerima zakat? Zakat adalah sebagian harta yang dibayarkan oleh Muslim yang telah memenuhi persyaratan, untuk diberikan kepada beberapa golongan orang yang berhak.
Ada delapan orang yang berhak menerima zakat. Antara lain fakir, miskin, amil zakat (pengelola zakat), mualaf, hamba sahaya, gharim (orang yang terjerat utang), fisabilillah, dan ibnu sabil.
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam, yang fungsinya adalah menjaga keadilan sosial dan membantu kelompok-kelompok yang rentan secara finansial. Zakat yang terhimpun kelak akan dibagikan kepada delapan golongan masyarakat ini.
Selain kedelapan golongan penerima itu, ada golongan orang yang tidak berhak atau tidak layak untuk menerima pembagian zakat. Siapa saja? Mengutip Rumah Zakat (5/4), berikut penjelasannya.
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
1. Kafir
Para ulama sepakat bahwa orang yang tidak meyakini dan mengakui keberadaan Allah SWT bukanlah penganut Islam, maka mereka tidak berhak untuk mendapatkan zakat. Hal ini berdasar pada hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
“Zakat diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin di antara mereka,”
Meskipun orang yang tidak menganut Islam tidak berhak menerima zakat, namun mereka tetap boleh menerima sedekah dari kaum Muslim. Tujuannya agar hubungan baik tetap terjaga.
2. Bani Hasyim
Maksud dari Bani Hasyim adalah keluarga dan keturunan Ali, atau keturunan Muhammad SAW. Hal ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Muslim yang berbunyi:
“Sesungguhnya zakat tidak pantas diterima oleh keluarga Muhammad, karena merupakan kotoran-kotoran manusia,”
Hadist lain dari Abu Hurairah menyebutkan, “Hasan mengambil sebiji kurma zakat, Nabi SAW segera berkata “Eh…eh…eh… (menegur Hasan agar meletakkannya). Apakah engkau tidak sadar bahwa kita tidak boleh memakan harta zakat,”
3. Orang Tua dan Anak Sendiri
Para ulama juga sepakat bahwa seorang laki-laki tidak boleh memberikan zakat kepada keluarganya sendiri, yakni ayah, kakek, ibu, nenek, anak laki-laki, dan cucu. Karena pemberian kepada keluarga disebut nafkah, sifatnya tanggung jawab. Bukan zakat.
Namun madzah Malik berpendapatan boleh memberikan zakat kepada kakek, nenek, dan cucu dari anak laki-laki, karena tidak ada kewajiban menafkahi mereka. Namun ini berlaku jika keadaan mereka miskin, memiliki utang, atau keluarga itu adalah amil zakat.
4. Istri
Sama seperti penjelasan di atas, pemberian kepada istri adalah tanggung jawab dan nafkaf, bukan santunan. Memberi nafkah kepada istri adalah wajib dan sudah merupakan tanggung jawab seorang suami.
Sehingga istri tidak wajib menerima zakat, dan seorang laki-laki tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya. Namun istri diperbolehkan menerima zakat bila ia termasuk gharim agar utangnya dapat dilunasi.
5. Orang Mampu
Golongan terakhir ini sudah jelas, orang-orang kaya dan mampu adalah golongan orang yang justru diwajibkan untuk mengeluarkan zakat bila harta kekayaannya sudah mencapai nisabnya.
Sekalipun tidak mencapai nisab, jika kondisi hidup dan keuangannya tidak masuk dalam kriteria fakir dan miskin, mereka juga tidak berhak menerima zakat. Fakir adalah orang-orang yang sangat miskin, tidak mampu secara finansial maupun jasmani untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Sementara miskin adalah orang yang masih memiliki harta, namun kekurangan. Miskin juga bisa diartikan sebagai orang yang bekerja namun dengan gaji yang sangat pas-pasan, sehingga kekurangan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Alasan ketidakmampuannya dalam mememenuhi kebutuhan dasar ini bisa dikarenakan gaji yang sangat sedikit, atau karena beban finansial (tanggungan) yang sangat besar. Meskipun tidak fakir, namun golongan miskin rentan untuk menjadi kaum fakir.
Itulah beberapa golongan orang yang tidak berhak menerima zakat. (NKK)