Inilah 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat
Beberapa orang yang berhak menerima zakat bisa diketahui dengan membaca artikel ini.
IDXChannel - Beberapa orang yang berhak menerima zakat bisa diketahui dengan membaca artikel ini.
Hakikat kepemilikan harta dalam Islam diakui sebagai milik Allah SWT, dan di dalamnya terdapat hak bagi mereka yang membutuhkannya. Salah satu cara Islam mengatur pemberian harta adalah melalui zakat, yang dipersembahkan di jalan Allah SWT.
Setelah terkumpul, harta zakat didistribusikan kepada mustahik, yaitu orang-orang yang berhak menerimanya. Lantas siapa saja orang yang berhak menerima zakat? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber.
Dalil Zakat
Allah SWT telah menetapkan deretan mustahik zakat dalam Surat At-Taubah ayat 60:
"Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu 'alīmun ḥakīm(un)."
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Berdasarkan ayat ini, terdapat delapan golongan mustahik zakat:
1. Fakir
Kaum fakir didahulukan karena kebutuhan mereka yang lebih mendesak. Mereka adalah orang yang tidak memiliki harta dan kesulitan mencari nafkah, terutama yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, miskin adalah mereka yang tidak memiliki harta dan kesulitan mencari nafkah, namun masih memiliki makanan sehari-hari dan pakaian yang memadai.
3. Amil Zakat
Orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat, termasuk ketua petugas pengumpulan zakat, sekretaris, bendahara, dan petugas lainnya. Mereka berhak mendapatkan bagian dari harta zakat.
Inilah 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat. (FOTO: MNC MEDIA)
4. Mualaf
Orang yang perlu dihibur hatinya agar tetap teguh dalam Islam, atau yang diharapkan tidak memusuhi umat Islam. Termasuk di dalamnya orang kafir yang diharapkan masuk Islam, miskin yang baru masuk Islam, dan umat Islam di wilayah perbatasan.
5. Riqab
Hamba sahaya yang telah melakukan perjanjian bebas. Zakat digunakan untuk membebaskan perbudakan dengan memberikan kepada majikan mereka.
6. Gharim
Orang yang berutang untuk keperluan ketaatan kepada Allah SWT atau kebutuhan yang halal. Mereka berhak menerima zakat, kecuali jika utang mereka untuk perbuatan maksiat.
7. Pejuang fi Sabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah untuk membela ajaran-Nya tanpa menerima upah dari negara atau lembaga terkait. Mereka berhak menerima zakat sebagai dukungan dalam perjuangan mereka.
8. Ibnu Sabil
Musafir atau orang dalam perjalanan yang tidak bermaksud melakukan maksiat. Jika mereka tidak memiliki cukup ongkos untuk pergi atau pulang, mereka berhak menerima bagian dari harta zakat.
Sebagian ulama menyatakan bahwa zakat dapat diberikan kepada satu kelompok mustahik atau lebih, tidak harus kesemua delapan golongan tersebut. Namun, beberapa pendapat mengatakan bahwa zakat harus didistribusikan kepada seluruh mustahik.
Dengan adanya sistem zakat yang terorganisir, diharapkan harta yang diberikan dapat benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkannya.
Itulah penjelasan orang yang berhak menerima zakat. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)