sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan: Apakah Wajib? Begini Penjelasan dan Rumusnya

Syariah editor Kurnia Nadya
24/01/2024 14:07 WIB
Perhiasan emas yang digunakan muslimah tidak wajib dizakati. Namun ada mazhab yang berpendapat semua jenis perhiasan emas tetap harus dizakati.
Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan: Apakah Wajib? Begini Penjelasan dan Rumusnya. (Foto: MNC Media)
Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan: Apakah Wajib? Begini Penjelasan dan Rumusnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara menghitung zakat emas perhiasan? Ketika seseorang memiliki emas dan perak berupa perhiasan, seperti apa ketentuan dan perhitungan pembayaran zakatnya? 

Ada perbedaan pendapat mengenai wajib atau tidaknya zakat untuk emas perhiasan. Sebab nilai emas ataupun perak yang telah diolah menjadi perhiasan akan berbeda dengan emas batangan yang disimpan sebagai aset atau instrumen investasi. 

Mengutip situs resmi Baznas (24/1), emas yang digunakan muslimah sebagai perhiasan (gelang, kalung, anting) tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya selama penggunaannya tidak berlebihan. 

Namun perhiasan yang dipergunakan secara haram, misalnya emas yang digunakan oleh laki-laki kecuali cincin perak, atau emas yang digunakan untuk pajangan estetika yang berlebihan seperti piring dan gelas, maka wajib untuk dizakati jika sudah mencapai nisab. 

Baitul Mal Aceh mengeluarkan jawaban serupa dalam forum tanya jawab di situs resminya. Lembaga tersebut berpendapat bahwa perhiasan emas dan perak yang digunakan dalam batas wajar, misalnya dipakai sesekali saat acara, tidak wajib untuk dizakati. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement