sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan: Apakah Wajib? Begini Penjelasan dan Rumusnya

Syariah editor Kurnia Nadya
24/01/2024 14:07 WIB
Perhiasan emas yang digunakan muslimah tidak wajib dizakati. Namun ada mazhab yang berpendapat semua jenis perhiasan emas tetap harus dizakati.
Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan: Apakah Wajib? Begini Penjelasan dan Rumusnya. (Foto: MNC Media)
Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan: Apakah Wajib? Begini Penjelasan dan Rumusnya. (Foto: MNC Media)

Adapun emas dan perak yang wajib dizakati adalah emas dan perak yang dibeli untuk tujuan investasi atau tabungan, pajangan hiasan, perhiasan laki-laki, dan perhiasan perempuan yang melewati batas wajar, misalnya jika total beratnya sampai setengah kg. 

Namun mazhab Hanafi menganut kesepakatan bahwa semua jenis perhiasan wajib dizakati, dengan ketentuan perhiasan tersebut sudah mencapai nisabnya, yakni kurang lebih 85 gram. Adapun besaran zakatnya adalah 2,5% dari nilai perhiasan. 

Perhitungan nisab zakat emas menurut mazhab Hanafi dibuat berdasarkan timbangan emasnya saja, jadi tidak termasuk batu-batu mulia yang dipasang di perhiasan tersebut.

Sementara Rumah Zakat dalam situs resminya menyebutkan bahwa perhiasan emas tetap harus dizakati jika sudah memenuhi persyaratan, yakni jika sudah mencapai nisab dan haulnya (satu tahun), dan perhiasan tersebut adalah milik sendiri. 

Lantas bagaimana jika emas yang dimiliki memiliki kadar kemurnian (karat) yang berbeda-beda. Dompet Dhuafa mencatat di situs resminya, bahwa emas-emas tersebut mesti dikonversikan ke harga sesuai karat dan harga pasarannya (buyback). 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement