sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan: Apakah Wajib? Begini Penjelasan dan Rumusnya

Syariah editor Kurnia Nadya
24/01/2024 14:07 WIB
Perhiasan emas yang digunakan muslimah tidak wajib dizakati. Namun ada mazhab yang berpendapat semua jenis perhiasan emas tetap harus dizakati.
Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan: Apakah Wajib? Begini Penjelasan dan Rumusnya. (Foto: MNC Media)
Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan: Apakah Wajib? Begini Penjelasan dan Rumusnya. (Foto: MNC Media)

Sebagai pengingat, syarat emas dan perak yang wajib dizakati adalah sebagai berikut: 

  • Emas dan perak tersebut adalah milik sendiri secara sempurna dan sah, bukanlah pinjaman atau milik orang lain 
  • Sudah sampai haulnya, yaitu emas dan perak sudah tersimpan selama satu tahun berjalan
  • Sudah sampai nisabnya, yaitu emas dan perak tersebut sudah mencapai batas berat/jumlahnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati (emas 85 gr) 

Itulah informasi tentang cara menghitung zakat emas perhiasan yang patut diketahui. (NKK)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement