Sebagai pengingat, syarat emas dan perak yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:
- Emas dan perak tersebut adalah milik sendiri secara sempurna dan sah, bukanlah pinjaman atau milik orang lain
- Sudah sampai haulnya, yaitu emas dan perak sudah tersimpan selama satu tahun berjalan
- Sudah sampai nisabnya, yaitu emas dan perak tersebut sudah mencapai batas berat/jumlahnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati (emas 85 gr)
Itulah informasi tentang cara menghitung zakat emas perhiasan yang patut diketahui. (NKK)