Berikut ini adalah rumus perhitungan zakat perhiasan emas dari Baznas dan Rumah Zakat:
Baznas merumuskan perhitungan zakat perhiasan emas sebagai berikut.
“2,5% x harga emas (sesuai jumlah gr) yang dimiliki/tersimpan selama satu tahun”
Sementara Rumah Zakat merumuskan perhitungan zakat sedikit berbeda dengan Baznas. Jika emas tidak dipakai atau hanya dipakai sesekali, maka rumusnya adalah:
“Berat emas yang dimiliki x harga beli saat ini x 2,5%
Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai, maka perhitungan zakatnya sebagai berikut:
“(Jumah emas yang dimiliki - emas yang dipakai) x (harga beli emas sekarang/buyback) x 2,5%”