sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan: Apakah Wajib? Begini Penjelasan dan Rumusnya

Syariah editor Kurnia Nadya
24/01/2024 14:07 WIB
Perhiasan emas yang digunakan muslimah tidak wajib dizakati. Namun ada mazhab yang berpendapat semua jenis perhiasan emas tetap harus dizakati.
Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan: Apakah Wajib? Begini Penjelasan dan Rumusnya. (Foto: MNC Media)
Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan: Apakah Wajib? Begini Penjelasan dan Rumusnya. (Foto: MNC Media)

Berikut ini adalah rumus perhitungan zakat perhiasan emas dari Baznas dan Rumah Zakat: 

Baznas merumuskan perhitungan zakat perhiasan emas sebagai berikut. 

“2,5% x harga emas (sesuai jumlah gr) yang dimiliki/tersimpan selama satu tahun”

Sementara Rumah Zakat merumuskan perhitungan zakat sedikit berbeda dengan Baznas.  Jika emas tidak dipakai atau hanya dipakai sesekali, maka rumusnya adalah: 

“Berat emas yang dimiliki x harga beli saat ini x 2,5% 

Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai, maka perhitungan zakatnya sebagai berikut: 

“(Jumah emas yang dimiliki - emas yang dipakai) x (harga beli emas sekarang/buyback) x 2,5%”

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement