sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan: Apakah Wajib? Begini Penjelasan dan Rumusnya

Syariah editor Kurnia Nadya
24/01/2024 14:07 WIB
Perhiasan emas yang digunakan muslimah tidak wajib dizakati. Namun ada mazhab yang berpendapat semua jenis perhiasan emas tetap harus dizakati.
Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan: Apakah Wajib? Begini Penjelasan dan Rumusnya. (Foto: MNC Media)
Cara Menghitung Zakat Emas Perhiasan: Apakah Wajib? Begini Penjelasan dan Rumusnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara menghitung zakat emas perhiasan? Ketika seseorang memiliki emas dan perak berupa perhiasan, seperti apa ketentuan dan perhitungan pembayaran zakatnya? 

Ada perbedaan pendapat mengenai wajib atau tidaknya zakat untuk emas perhiasan. Sebab nilai emas ataupun perak yang telah diolah menjadi perhiasan akan berbeda dengan emas batangan yang disimpan sebagai aset atau instrumen investasi. 

Mengutip situs resmi Baznas (24/1), emas yang digunakan muslimah sebagai perhiasan (gelang, kalung, anting) tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya selama penggunaannya tidak berlebihan. 

Namun perhiasan yang dipergunakan secara haram, misalnya emas yang digunakan oleh laki-laki kecuali cincin perak, atau emas yang digunakan untuk pajangan estetika yang berlebihan seperti piring dan gelas, maka wajib untuk dizakati jika sudah mencapai nisab. 

Baitul Mal Aceh mengeluarkan jawaban serupa dalam forum tanya jawab di situs resminya. Lembaga tersebut berpendapat bahwa perhiasan emas dan perak yang digunakan dalam batas wajar, misalnya dipakai sesekali saat acara, tidak wajib untuk dizakati. 

Adapun emas dan perak yang wajib dizakati adalah emas dan perak yang dibeli untuk tujuan investasi atau tabungan, pajangan hiasan, perhiasan laki-laki, dan perhiasan perempuan yang melewati batas wajar, misalnya jika total beratnya sampai setengah kg. 

Namun mazhab Hanafi menganut kesepakatan bahwa semua jenis perhiasan wajib dizakati, dengan ketentuan perhiasan tersebut sudah mencapai nisabnya, yakni kurang lebih 85 gram. Adapun besaran zakatnya adalah 2,5% dari nilai perhiasan. 

Perhitungan nisab zakat emas menurut mazhab Hanafi dibuat berdasarkan timbangan emasnya saja, jadi tidak termasuk batu-batu mulia yang dipasang di perhiasan tersebut.

Sementara Rumah Zakat dalam situs resminya menyebutkan bahwa perhiasan emas tetap harus dizakati jika sudah memenuhi persyaratan, yakni jika sudah mencapai nisab dan haulnya (satu tahun), dan perhiasan tersebut adalah milik sendiri. 

Lantas bagaimana jika emas yang dimiliki memiliki kadar kemurnian (karat) yang berbeda-beda. Dompet Dhuafa mencatat di situs resminya, bahwa emas-emas tersebut mesti dikonversikan ke harga sesuai karat dan harga pasarannya (buyback). 

Berikut ini adalah rumus perhitungan zakat perhiasan emas dari Baznas dan Rumah Zakat: 

Baznas merumuskan perhitungan zakat perhiasan emas sebagai berikut. 

“2,5% x harga emas (sesuai jumlah gr) yang dimiliki/tersimpan selama satu tahun”

Sementara Rumah Zakat merumuskan perhitungan zakat sedikit berbeda dengan Baznas.  Jika emas tidak dipakai atau hanya dipakai sesekali, maka rumusnya adalah: 

“Berat emas yang dimiliki x harga beli saat ini x 2,5% 

Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai, maka perhitungan zakatnya sebagai berikut: 

“(Jumah emas yang dimiliki - emas yang dipakai) x (harga beli emas sekarang/buyback) x 2,5%”

Sebagai pengingat, syarat emas dan perak yang wajib dizakati adalah sebagai berikut: 

  • Emas dan perak tersebut adalah milik sendiri secara sempurna dan sah, bukanlah pinjaman atau milik orang lain 
  • Sudah sampai haulnya, yaitu emas dan perak sudah tersimpan selama satu tahun berjalan
  • Sudah sampai nisabnya, yaitu emas dan perak tersebut sudah mencapai batas berat/jumlahnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati (emas 85 gr) 

Itulah informasi tentang cara menghitung zakat emas perhiasan yang patut diketahui. (NKK)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement