IDXChannel—Ada banyak jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, wajib hukumnya bagi umat muslim yang sudah memenuhi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah batas atau kadar harta kekayaan yang sudah terhitung wajib dikeluarkan zakatnya. Sehingga, muslim yang belum memenuhi ketentuan zakat, tidak diharuskan untuk berzakat.
Dalam hal ini, dikenal istilah ‘nisab’, yang artinya adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Tiap-tiap jenis harta kekayaan, memiliki nisab yang berbeda-beda dan besaran zakat yang berbeda pula.
Dikutip dari Yatim Mandiri (1/12), berikut ini adalah jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sekaligus nisab dan batas minimal zakat yang mesti dibayarkan.
Emas dan Perak
Nisab harta emas adalah 85 gram dan harta perak nisabnya 595 gram. Jika jumlah emas sudah mencapai bobot itu, maka sudah wajib dikeluarkan zakatnya. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah harta itu harus dimiliki diri sendiri secara mutlak.