Ternak Hewan
Keuntungan dari peternakan pun wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab. Zakat mal untuk hewan ternak dikeluarkan jika hewan ternaknya adalah domba, kambing, sapi, biri-biri, kerbau, dan unta.
Nisab untuk kambing, domba, dan biri-biri adalah jika sudah berjumlah 40 ekor. Nisab kerbai, sapi, dan kuda adalah jika sudah mencapai 30 ekor. Sementara ternak unggas tidak dihitung dari jumlahnya, melainkan dari skala usaha (setara 85 gram emas).
Hasil Pertambangan
Jika seorang muslim memiliki usaha di bidang pertambangan, maka hartanya harus dizakatkan jika sudah mencapai nisab. Adapun hasil tambang yang dapat dizakatkan adalah emas, perak, intan, besi, timah, minyak, batu bara, dan sebagainya.
Hasil tambang wajib dizakatkan jika setiap barang sudah selesai diolah dan mencapai nisabnya, namun tidak perlu menunggu haul satu tahun. Nisab barang tambang adalah 85 gram emas dan perak 672 gram, kadarnya 2,5%.
Perniagaan
Jika seorang muslim berprofesi sebagai pedagang, maka hasil keuntungannya pun wajib dizakatkan jika sudah mencapai nisab dan haul. Harta niaga yang harus dizakatkan dihitung dari harta lancar dikurangi utang jangka pendek. Jika selisih aset lancar dan utang sudah mencapai nisab, maka zakatnya harus dikeluarkan.