sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

7 Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya: Keuntungan Investasi pun Termasuk

Syariah editor Nadya Kurnia
01/12/2023 14:23 WIB
Ada banyak jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab dan haulnya. Keuntungan yang dihasilkan dari investasi pun termasuk.
7 Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya: Keuntungan Investasi pun Termasuk. (Foto: MNC Media)
7 Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya: Keuntungan Investasi pun Termasuk. (Foto: MNC Media)

Surat Berharga dan Investasi 

Seiring perkembangan zaman, bentuk kekayaan pun tak sebatas berupa aset benda padat. Kekayaan juga bisa didatangkan dari investasi surat berharga. Zakat investasi bisa dibayarkan ketika sudah menghasilkan keuntungan. 

Sehingga, bukan modal investasinya yang dikenai zakat, melainkan keuntungannya. Jumlah harta yang wajib dizakati adalah 5% untuk keuntungan kotor dan 10% untuk keuntungan bersih. Selain itu, keuntungan investasi saham yang boleh dizakatkan adalah dari saham-saham syariah. 

Pendapatan 

Selain keenam jenis harta di atas, penghasilan yang didapatkan seorang muslim selama setahun juga wajib dizakatkan jika sudah mencapai nisabnya. Penghasilan adalah salah satu bentuk harta kekayaan. 

Menurut SK BAZNAS No. 1/2023, nisab zakat pendapatan pada 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara Rp81,94 juta per tahun, atau Rp6,82 per bulan. Jika penghasilan tahunan Anda sudah mencapai angka tersebut, maka Anda sudah diwajibkan membayar zakat. 

Itulah beberapa jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. (NKK)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement