SYARIAH

Intip 8 Jenis Obligasi Syariah Berdasarkan Tujuan dan Transaksinya

Shifa Nurhaliza 21/08/2021 12:30 WIB

Obligasi syariah atau biasa dikenal dengan sukuk, saat ini menjadi salah satu alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang cukup menarik.

Intip 8 Jenis Obligasi Syariah Berdasarkan Tujuan dan Transaksinya. (Foto: Obligasi Syariah)

IDXChannel - Obligasi syariah atau biasa dikenal dengan sukuk, saat ini menjadi salah satu alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang cukup menarik. Sebab sukuk bisa memberikan imbal hasil (return) yang lebih tinggi dari bunga deposito namun memiliki risiko yang relatif rendah dengan prinsip-prinsip syariah.

Layaknya dengan obligasi konvensional, sukuk ini dapat diterbitkan oleh pemerintah ataupun perusahaan (korporasi) dengan memiliki jangka waktu dan nilai imbal hasil tertentu.

Sukuk ini merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan dan bukan berupa surat utang. Hal ini juga yang membedakan antara sukuk dengan obligasi konvesional pada umumnya.

Mengutip berbagai sumber, Sabtu (21/8/2021), obligasi syariah terbagi ke dalam beberapa jenis berdasarkan tujuan dari transaksinya sendiri, antara lain:

1. Sukuk ijarah
Sukuk ijarah adalah sertifikat beratasnamakan pemilik sendiri atau investor dan melambangkan kepemilikan terhadap suatu aset yang bertujuan untuk disewakan. 

2. Sukuk musyarakah
Sukuk musyarakah dikeluarkan berdasarkan perjanjian atau kontrak antara dua atau lebih banyak pihak yang bekerja sama untuk menggabungkan modal dalam membangun suatu proyek baru atau dalam hal membiayai kegiatan bisnis-bisnis lainnya. Obligasi syariah jenis ini akan menanggung bersama atas keuntungan dan kerugian yang terjadi sesuai dengan besaran penyertaan modal pihak-pihak yang terkait.

3. Sukuk istishna
Sukuk Istishna diterbitkan sesuai perjanjian atau kontrak di mana para pihak yang terlibat telah menyetujui untuk membeli atau menjual dalam konteks pembiayaan barang. Waktu pengiriman, harga hingga spesifikasi proyek sudah ditentukan sebelumnya berdasarkan perjanjian.

4. Sukuk mudharabah
Sukuk dengan akad mudharabah adalah bentuk kerja sama di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain akan menyediakan tenaga. Keuntungan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah dibuat dan disetujui sebelumnya. Seluruh bentuk kerugian juga akan ditanggung sepenuhnya oleh para penyedia modal.

5. Sukuk wakalah
Sukuk wakalah adalah obligasi yang mewakili berbagai kegiatan bisnis atau proyek yang dikelola melalui penunjukan perwakilan agar dapat mengelola bisnis tersebut atas nama para pemegang sukuk.

6. Sukuk muzara’ah
Jenis sukuk ini diterbitkan dengan tujuan utama mendapatkan dana untuk membiayai kegiatan pertanian berdasarkan kontrak. Dalam sukuk muzara’ah, orang yang berlaku sebagai pemilik sukuk berhak atas sebagian dari hasil panen sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

7. Sukuk korporasi
Jenis selanjutnya adalah sukuk korporasi. Obligasi syariah ini diterbitkan oleh lembaga usaha atau perbankan yang memegang prinsip syariah sebagai sistem kerja dasarnya. Tidak semua perusahaan bisa menggunakan sukuk jenis ini, apalagi bagi perusahan yang masih bersifat konvensional.

8. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN atau sukuk negara diterbitkan berdasarkan nilai-nilai penerapan syariat dengan negara sebagai pihak penerbitnya. SBSN bisa juga digunakan sebagai bukti pembagian aset dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. SBSN adalah instrumen investasi berbentuk utang-piutang tanpa adanya riba sama sekali.

Kelancaran pembayaran dan imbal hasil sukuk ini dijamin oleh negara. Negara mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. (SNP)

SHARE