SYARIAH

Jamaah Haji RI Batal Berangkat, Dana Calhaj Akan Diinvestasikan ke Bank Syariah

Widya Michella 03/06/2021 15:35 WIB

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, Anggito Abimanyu, mengungkapkan dana yang terkumpul dari calon jamaah haji sebesar Rp7,05 triliun akan tetap dimanfaatkan.

Jamaah Haji RI Batal Berangkat, Dana Calhaj Akan Diinvestasikan ke Bank Syariah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, mengungkapkan dana yang terkumpul dari calon jamaah haji sebesar Rp7,05 triliun akan tetap dimanfaatkan. Salah satunya adalah dengan menginvestasikannya ke bank-bank syariah dan dengan prinsip syariah.

Total dana calon jamaah haji yang telah terkumpul tahun 2020 sebesar Rp7,05 triliun dari 196.865 calon jamaah haji reguler dan USD 120,67 juta dari 15,084 jamaah haji khusus. 

"Dana tersebut masih diinvestasikan dan ditempatkan di tempat-tempat syariah dengan prinsip syariah yang aman," papar Anggito dalam konferensi pers penjelasan kebijakan Penyelengaraan haji 1442H/2021M pada Kamis,(03/06/2021).

Pada konferensi pers ini, Menteri Agama RI (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan pembatalan haji 1442 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 660 tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada Penyelengaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M.

Walaupun begitu, pembatalan haji untuk calon jamaah reguler hanya sekitar 569 orang atau sebesar 0,29% dan untuk haji khusus ada sekitar 162 orang.

Nantinya baik Jamaah haji baik reguler ataupun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun 1442H/2021M. Akan menjadi jamaah haji pada Penyelengaraan ibadah haji di tahun 1443H/2022M. 

"Dan setoran pelunasan biaya perjalanan haji dapat diminta kembali oleh jamaah yang bersangkutan atau bisa tetap di BPKH," tambah Menag. (TYO)

SHARE