IDXChannel - Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, menjelaskan total dana calon jamaah haji yang telah terkumpul tahun 2020 sebesar Rp7,05 triliun dari 196.865 calon jamaah haji reguler dan USD 120,67 juta dari 15,084 jamaah haji khusus.
Untuk pembatalan haji, ada sekitar 569 calon jamaah reguler atau sebesar 0,29% dan untuk haji khusus ada sekitar 162 jamaah.
"Kami memahami perasaan dan simpati calon jamaah haji karena tahun ini tidak bisa berangkat. kami tegaskan bahwa seluruh dana kami kelola aman sudah digarisbawahi oleh pa yandri oleh menag. Dana tersebut masih diinvestasikan dan ditempatkan di tempat-tempat syariah dengan prinsip syariah yang aman," papar Anggito.
Nantinya baik Jamaah haji baik reguler ataupun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun 1442H/2021M. Akan menjadi jamaah haji pada Penyelengaraan ibadah haji di tahun 1443H/2022M.
"Dan setoran pelunasan biaya perjalanan haji dapat diminta kembali oleh jamaah yang bersangkutan atau bisa tetap di BPKH," tambah Menag.