SYARIAH

Jangan Sampai Salah! Ini Perbedaan Wakaf, Hibah dan Hadiah

Desi Angriani 16/12/2022 15:28 WIB

Ketiganya sama-sama memiliki arti memberi barang dengan sukarela.

Jangan Sampai Salah! Ini Perbedaan Wakaf, Hibah dan Hadiah (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Masih banyak masyarakat yang bingung dalam membedakan mana wakaf, hibah, dan hadiah. Sebab, ketiganya sama-sama memiliki arti memberi barang dengan sukarela. 

Kita sering mendengar ada orang yang menghadiahkan motor untuk saudaranya. Ada seorang anak yang mewakafkan tanah untuk ibunya dan tetangga yang menghibahkan tanah untuk pembangunan masjid. 

Ketiganya sama-sama merupakan bentuk pemberian secara sukarela,  lalu apa perbedaannya?

1. Wakaf

Menurut bahasa, wakaf berarti menahan. Ahmad Sarwat, Lc., MA memaparkan Madzhab Imam Syafi’i mengatakan bahwa wakaf merupakan harta yang bisa diambil manfaatnya untuk dibelanjakan pada hal-hal berguna yang dapat membantu masyarakat. 

Melansir tabungwakaf.com, Jumat (16/12/2022) wakaf juga bagian dari sedekah, tetapi manfaatnya tidak habis saat itu juga, melainkan untuk jangka waktu yang lama. Maka dari itu, wakaf seringkali disebut sebagai sedekah jariyah, yaitu amalan yang tidak akan pernah putus meskipun jasad telah tiada.

Bagi orang yang ingin berwakaf, disebut dengan istilah wakif. Syarat utamanya yaitu akil baligh (dewasa), berkala sehat dan normal, sukarela, dan merdeka. Jika wakaf sudah diikrarkan dan telah sah, maka pernyataan tersebut tidak boleh dicabut dan barang yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dipindahtangankan untuk meraup keuntungan hingga memberatkan penggunanya.

2. Hibah

Dalam bahasa arab, hibah berarti melewatkan atau menyalurkan. Dilansir dari dompetalquran.or.id, Hibah merupakan akad yang berisi pemberian sesuatu oleh seseorang atas hartanya kepada orang lain ketika orang tersebut masih hidup, tanpa penukar. Berarti hibah adalah pemberian harta milik seseorang kepada orang lain ketika ia masih hidup tanpa mengharapkan imbalan. 

Mengutip dari K.H. Izzuddin Edi Siswanto, Lc, M.A, Ph.D,  Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, hibah merupakan pemberian suatu objek (barang/uang) tanpa disertai kewajiban mengembalikan. Walaupun demikian, pengertian hibah dan hadiah berbeda.

Syarat umum hibah yaitu, orangnya harus benar-benar ada, dan menjadi tidak sah apabila yang diberikan hibah masih dalam bentuk janin atau sudah tiada. Hal ini bertujuan untuk menghindari gugatan atau sengketa karena jumlah hibah biasanya tidak sedikit, misalnya, orang tua yang memberikan tanah sebagai warisan kepada anaknya agar dapat bermanfaat bagi kehidupan si anak.

3. Hadiah

Hadiah merupakan sebuah pemberian yang ditujukan kepada seseorang dalam bentuk kasih sayang, apresiasi, kepedulian,  contohnya memberi kado ulang tahun, kado wisuda, hadiah pernikahan , dan lain sebagainya.

Dapat disimpulkan bahwa ketiganya memiliki arti yang hampir sama, yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain dengan sukarela. Dan perbedaannya adalah, wakaf dan hibah memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum maupun setelah memberi.

Keduanya memiliki sifat wajib dan pernyataannya tidak boleh dicabut apabila sudah diberikan. Sedangkan hadiah tidak wajib artinya jika ingin memberikan hadiah diperbolehkan saja, ini hanya sebuah preferensi yang bisa dilakukan atau tidak , karena tidak ada syarat tertentu di dalamnya, berbeda dengan wakaf dan hibah.

(DES/ Rita Hanifah)

SHARE