SYARIAH

Kemenag akan Bentuk PPNS untuk Tangani Masalah Umrah dan Haji Khusus

Widya Michella 15/08/2023 10:45 WIB

Kemenag berencana akan membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menegakkan hukum pelanggaran oleh penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus.

Kemenag akan Bentuk PPNS untuk Tangani Masalah Umrah dan Haji Khusus. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) berencana akan membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menegakkan hukum pelanggaran oleh penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, PPNS tersebut mutlak dibutuhkan.

Berdasarkan data Kemenag, saat ini jumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebanyak 512 penyelenggara dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebanyak 2.177 penyelenggara. Sementara jumlah jemaah umrah pada tahun 1444 H lebih dari 1,4 juta orang.

"Tentu memunculkan dinamika dan permasalahan yang tidak sedikit, sehingga PPNS permasalahan umrah dan haji khusus saat ini sangat dibutuhkan," kata Hilman dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (15/8/2023).

Sesuai amar UU Nomor 8 Tahun 2019, pembentukan PPNS harus sudah dilaksanakan dua tahun setelah UU tersebut disyahkan. Ditjen PHU pun pada tahun 2020 telah melakukan beberapa kali Focus Group Discussion untuk pembentukan PPNS.

Namun karena pandemi Covid-19 upaya pembentukan PPNS tertunda. Tahun 2023 upaya tersebut dilanjutkan dengan FGD Pra Diklat PPNS. Sehingga, Hilman berkomitmen akan mengajukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPNS pada tahun 2024. 

"Kami akan usulkan Diklat PPNS untuk penanganan masalah umrah dan haji khusus pada awal tahun 2024. Seluruh persyaratan akan kami siapkan, termasuk penganggarannya," kata Hilman Latief.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin menegaskan, pihaknya kini sedang melakukan upaya penegakan hukum permasalah umrah. Dia menuturkan, seluruh Kanwil Kementerian Agama Provinsi sedang melakukan pengawasan perizinan PPIU-PIHK dan melaporkan temuan yang mengarah pada  pelanggaran pidana. 

"Surat edaran yang kirimkan pada 31 Juli 2023 jelas telah memerintahkan kepada Kanwil agar mengawasi dan menindak pelaku usaha yang melanggar hukum. Baik berupa pelanggaran perizinan maupun pelanggaran pada pelayanan kepada jemaah umrah dan haji khusus. Bila ditemukan pelanggaran pidana maka Kanwil dapat melaporkan kepada kepolisian setempat," ujar Nur Arifin.

(YNA)

SHARE