SYARIAH

Kemenag Sebut Arab Saudi Pegang Data Penjual Program Paket Visa Non Haji di RI

Widya Michella 06/06/2024 12:40 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat Indonesia agar mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi yakni berhaji menggunakan visa haji.

Kemenag Sebut Arab Saudi Pegang Data Penjual Program Paket Visa Non Haji di RI. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat Indonesia agar mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi yakni berhaji menggunakan visa haji. Sebab, otoritas Arab Saudi tidak akan sungkan memberikan sanksi.

"Untuk jamaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada. Ada aturan yang harus dipatuhi, ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).

Hilman menuturkan, maraknya promosi program paket haji dengan visa non haji juga menjadi perhatian Arab Saudi. Pihaknya sudah berdiskusi dengan wakil kementerian haji Arab Saudi dan mereka memiliki data hasil investigasi.

“Kami kemarin berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka, orang-orang Indonesia mengajak jamaah, berjualan program paket dengan visa non haji. Mereka sudah punya datanya. Ditunjukkan kepada saya," ucapnya.

Sehingga dia mengimbau kepada umat Islam di Indonesia agar tidak melakukan hal tersebut. Sebab, data penjual itu telah dimiliki oleh intelijen Arab Saudi.

"Saya minta kita kerja sama yuk. Kami juga punya data, di IG yang jualan siapa, atau di TikTok yang live jualan dan lainnya, mereka semua ada datanya. Saya bilang, Anda dari mana? Intelijen kami punya,” katanya.

"Artinya memang tahun lalu longgar. Tahun ini beda. Jangan karena tahun lalu longgar terus merasa ini akan sama dengan tahun lalu. Sementara Saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas,” tegasnya.

Diketahui, Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp42,8 juta (mengacu kurs Rp4.288). 

Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

(YNA)

SHARE