IDXChannel - Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary melaporkan, aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi telah menangkap 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah.
Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal, serta gelang haji palsu.
“Sebanyak 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah. 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron dalam keterangan resminya, Minggu (2/6)
Yusron mengimbau, masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yaitu harus menggunakan visa haji atau tasreh untuk berhaji.
Lebih jauh katanya, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman.