“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” tegas Yusron.
“Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan deportasi, serta di-banned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” dia menambahkan.
Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jamaah tanpa visa haji, hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi, serta di-banned.
“Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang. Dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ujar Yusron.
“Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tutupnya.
(FAY)