sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

37 WNI Ditangkap Pakai Visa Non Haji, Menag: Kita akan Sanksi Travel

Syariah editor Binti Mufarida
05/06/2024 07:18 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah.
37 WNI Ditangkap Pakai Visa Non Haji, Menag: Kita akan Sanksi Travel. (Foto: MNC Media)
37 WNI Ditangkap Pakai Visa Non Haji, Menag: Kita akan Sanksi Travel. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah.

Sebelumnya, aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. Saat ini, sebanyak 34 WNI telah dipulangkan ke Indonesia dan 3 lainnya menjalani proses hukum.

“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (5/6/2024).

“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” tambahnya.

Diketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement