sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

37 WNI Ditangkap Pakai Visa Non Haji, Menag: Kita akan Sanksi Travel

Syariah editor Binti Mufarida
05/06/2024 07:18 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah.
37 WNI Ditangkap Pakai Visa Non Haji, Menag: Kita akan Sanksi Travel. (Foto: MNC Media)
37 WNI Ditangkap Pakai Visa Non Haji, Menag: Kita akan Sanksi Travel. (Foto: MNC Media)

Sementara, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengetahui bahwa keberangkatannya wajib melalui pihak-pihak yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement