SYARIAH

Kenali Yuk, Untung Rugi Kredit KPR Syariah Sebelum Membeli Rumah

Ratih Ika Wijayanti 08/04/2022 13:57 WIB

Untung rugi kredit KPR Syariah harus Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli rumah dengan program ini.

Kenali Yuk, Untung Rugi Kredit KPR Syariah Sebelum Membeli Rumah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Untung rugi kredit KPR Syariah harus Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli rumah dengan program ini. Belakangan ini, program KPR Syariah sedang banyak diminati. 

Kebanyakan yang menggunakan program ini untuk membeli hunian adalah mereka yang ingin mencicil rumah tapi tanpa tanpa riba. Pasalnya, KPR Syariah merupakan program atau sistem pembiayaan rumah secara cicilan yang sesuai dengan syariah dan kaidah Islam. 

Ada sejumlah keuntungan dari KPR Syariah dan ada pula kekurangannya. Oleh karena itu, IDXChannel merangkum untung rugi kredit KPR Syariah sebagai berikut ini.

Untung Rugi Kredit KPR Syariah yang Harus Dipertimbangkan

KPR Syariah merupakan sistem kredit pemilikan rumah yang dikeluarkan oleh bank yang berbasis syariah. Dalam pelaksanaannya, KPR Syariah umumnya menggunakan prinsip jual beli atau murabahah. Konsep ini mengharuskan keterbukaan antara pihak yang bertransaksi yakni antara nasabah dan bank penyedia layanan. 

Tidak seperti KPR Konvensional yang cicilannya berubah-ubah bergantung suku bunga pasar, cicilan dalam KPR Syariah berjumlah tetap setiap bulannya. Hal ini lantaran pihak bank syariah menerapkan sistem bagi hasil kepada nasabah dalam pelaksanaannya. Skema yang diterapkan oleh sistem KPR Syariah juga memiliki jangka waktu yang relatif lebih pendek dibandingkan KPR Konvensional. 

Dari gambaran ini, tentu saja ada untung rugi kredit KPR Syariah yang bisa Anda jadikan pertimbangan dalam mencari program pembayaran untuk membeli hunian impian Anda. 

Keuntungan KPR Syariah

Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari program KPR Syariah. Keuntungan ini antara lain sebagai berikut. 

KPR Syariah menggunakan dua jenis akad yakni akad murabahah dan akad musyarakah mutanaqisah. Akad murabahah merupakan akad jual beli dimana nasabah dan bank syariah terbuka dalam perjanjiannya. Nasabah mengetahui secara jelas  harga pokok rumah, keuntungan yang diambil oleh bank, dan cicilan per bulannya. 

Sementara itu, akad musyarakah mutanaqisah atau akad kepemilikan bertahap merupakan kerjasama bagi hasil antara nasabah sebagai pembeli dan bank syariah sebagai penyedia KPR. 

Keuntungan yang paling dicari oleh pengguna program KPR Syariah adalah karena tidak adanya bunga dalam sistem pembayaran pembelian rumah ini. Tidak adanya bunga membuat KPR ini bisa dikatakan bebas riba. 

Bank Syariah melakukan proses transaksi yang bersifat transparan atau murabahah dimana seluruh komponen biaya jelas di awal. Dengan demikian, nasabah pun tahu berapa keuntungan bank, cicilan pokok, dan komponen biaya lainnya.

Keuntungan lainnya dari KPR Syariah adalah tidak adanya down payment (DP) atau uang muka. Biasanya, KPR Syariah hanya mensyaratkan uang booking sebagai tanda jadi dan komitmen antara pembeli dan bank. Hanya dengan membayar uang tanda jadi, Anda sudah bisa memilih hunian yang Anda inginkan. 

Keuntungan lainnya adalah cicilan KPR Syariah bersifat tetap. Hal ini lantaran tidak adanya sistem bunga yang membuat cicilan terpengaruh oleh naik-turunnya bunga Bank Indonesia. Inilah salah satu yang membedakannya dengan KPR bank konvensional yang umumnya besaran cicilannya terpangruh oleh suku bunga per bulannya. 

Jika biasanya nasabah akan dikenakan penalti atau denda ketika melunasi cicilan KPR, dalam KPR Syariah hal ini tidak berlaku. Nasabah bisa melunasi cicilan rumah ketika sudah memiliki dana tanpa harus khawatir dibebani penalti yang biasanya berkisar 1-2 persen dari total sisa hutang. 

Kerugian KPR Syariah

Untung rugi kredit KPR Syariah tidak terlepas dari beberapa kerugian sistem pembayaran pembelian rumah dari bank syariah ini. Beberapa kerugiannya antara lain sebagai berikut. 

Baik KPR Syariah maupun konvensional memiliki aturan yang sama mengenai keterlambatan pembayaran cicilan. Jika Anda telah membayar cicilan, maka Anda harus menyediakan dana lebih untuk membayar denda keterlambatan. 

Jangka waktu pinjaman merupakan salah satu faktor yang banyak dipertimbangkan oleh seseorang dalam memilih KPR. Tidak seperti jangka waktu KPR Konvensional, KPR Syariah memiliki jangka waktu yang pendek yakni maksimal 15 tahun. Jangka waktu KPR Konvensional umumnya bisa sampai 25 tahun.

KPR Syariah juga tidak akan mengalami penurunan besaran cicilan lantaran sistem cicilan tetap atau flat dalam akadnya. Jadi, jika terjadi penurunan suku bunga bank yang terjadi secara signifikan, besaran cicilan dalam KPR Syariah tidak ikut turun dan tidak terpengaruh. 

Itulah untung rugi kredit KPR Syariah yang bisa Anda jadikan pertimbangan sebelum memutuskan membeli hunian dengan program ini. Ada beberapa keuntungan dan juga kekurangan yang tentunya bisa Anda jadikan referensi dan menyesuaikannya dengan kondisi Anda. Semoga bermanfaat!

SHARE