SYARIAH

Ketum MUI: Wakaf Berpotensi Sejahterakan Masyarakat dan Atasi Dampak Pandemi

Widya Michella 15/09/2021 09:46 WIB

Ketua Umum MUI mengingatkan bahwa wakaf memiliki potensi besar untuk memajukan kesejahteraan sosial.

Ketum MUI: Wakaf Berpotensi Sejahterakan Masyarakat dan Atasi Dampak Pandemi (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar mengingatkan bahwa wakaf memiliki potensi besar untuk memajukan kesejahteraan sosial di Indonesia. Hal ini disampaikan saat peluncuran Gerakan Wakaf Uang demi menggerakan Dakwah dan Penguatan Ekonomi, Selasa, (14/9).

“Pada dasarnya, fisik uang akan sirna, tetapi manfaat dari uang yang diwakafkan tersebut akan abadi dirasakan oleh umat,” papar Akhyar demikian dikutip pada laman resmi MUI, Rabu,(15/09/2021).

Ia menyampaikan kesadaran akan wakaf di Indonesia masih agak tertinggal padahal, amaliah wakaf telah banyak dicontohkan oleh para sahabat di masa Rasulullah SAW. Sehingga keberhasilan gerakan wakaf membutuhkan kontribusi serta dukungan penuh dari masyarakat.

“(Jadi) tidak hanya bertumpu pada kuasa pemerintah, karena wakaf merupakan gerakan untuk mencapai kesejahteraan bersama,"jelasnya.

Contoh aset wakaf yang cukup penting, Lanjutnya seperti masjid, pesantren dan madrasah. Oleh karena itu, ia berharap, dengan adanya gerakan wakaf ini bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi bukti konkrit pengabdian kepada masyarakat atas hadirnya penyuluhan mengenai wakaf.

Selain itu, kata Muhammad Nuh, persaoalan potensi wakaf tidak lagi menjadi bahan perbincangan, karna hal itu telah diketahui bersama memiliki potensi yang sangat besar.

“Gak usah bicara lagi soal potensi, karna itu memang sangat besar. Wakaf untuk kesejahteraan, meningkatkan kualitas dakwah, dan untuk kemartabatan. Menjaga marwah dan martabat umat ini.”imbuhnya.

Ketua Lembaga Wakaf MUI (LW-MUI), Lukmanul Hakim memaparkan skema wakaf menjadi salah satu langkah mencegah ketika terjadi krisis ekonomi atau kesenjangan ekonomi. Karena diketahui Wakaf aset di Indonesia sekitar 200 T sedangkan wakaf uang sekitar 188 T.

"Skema wakaf ini adalah salah satu solusi dalam menyelesaikan dan mengatasi dampak pandemi covid-19. Lembaga wakaf juga mempunyai kewajiban harus bisa mengelola dan memproduktifkan dana wakaf sebab dana tersebut tidak boleh kurang nilainya apalagi berkurang nominalnya,”jelasnya.  

(IND) 

SHARE